Senin, 09 April 2012

Tugas Aspek HUkum Dalam Ekonomi


Perlindungan Hukum Eksploitasi Anak Dalam Pekerjaan Terburuk


Masalah seputar kehidupan anak telah banyak menjadi perhatian kita bersama. Sebagai akibat dari kegagalan pranata sistem sosial yang ada di negeri ini, sehingga banyak sekali terjadi kasus-kasus pelanggaran terhadap hak-hak anak. Untuk itu dalam rangka membangun kondisi ideal yang diperlukan untuk melindungi hak-hak anak yang belum mampu diwujudkan oleh negara, maka diskusi-diskusi dan aksi sosial untuk mendorong perubahan menuju perlindungan hak-hak anak harus terus dibicarakan dalam ruang publik. Sehingga muncul kesamaan persepsi, kesefahaman memandang pentingnya sosialisasi dan advokasi tentang perlindungan terhadap anak-anak.

Bermacam bentuk eksploitasi terhadap pekerja anak baik di sektor formal maupun informal  telah menyebabkan anak-anak tidak memperoleh hak-haknya di bidang pendidikan, pelayanan, kesehatan, menikmati masa kanak-kanak untuk belajar dan bermain. Untuk menghapus  pekerja anak memang memerlukan waktu, tenaga, dana dan kesadaran seluruh masyarakat, akan tetapi banyak anak yang tidak bisa menunggu sampai pemecahan masalah kemiskinan  dan pembangunan terselesaikan.

Dalam realitas sosial, terjadinya kasus-kasus yang melanggar hak-hak anak, mendiskreditkan dan menindasnya baik akibat rendahnya pendidikan, faktor keluarga, tidak adanya perlindungan, persoalan lingkungan sekitar dan keterhimpitan secara sosial-ekonomi lainnya seperti pekerja anak, penjualan anak, kekerasan anak baik dalam rumah tangga maupun di luar, pelanggaran dan kekerasan seksual serta eksploitasi seksual terhadap anak dan sebagainya, yang semuanya merupakan fenomena gunung es.

Hadirnya UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah sebagai bentuk regulasi yang lahir akibat semakin derasnya masalah-masalah sosial tersebut terjadi, yang akhirnya membuat elemen-elemen masyarakat yang peduli terhadap problem ini menjadi resah sehingga mendorong Legislatif di tingkat nasional untuk serius memperhatikan masalah-masalah menyangkut perlindungan anak-anak Indonesia ini.

Pelanggaran terhadap hak-hak anak dapat terjadi melalui berbagai bentuk seperti eksploitasi  untuk kepentingan ekonomis bagi perorangan maupun kelompok, kekerasan dalam rumah tangga dan  perlakuan  diskriminatif  baik  dalam keluarga  maupun  di  masyarakat  yang dilakukan  secara  nyata  maupun terselubung.  Berkaitan  dengan  pekerja anak, masih banyak anak-anak yang dapat ditemui bekerja di luar rumah disebabkan oleh kebutuhan ekonomi. Dari segi jumlah pekerja  anak  akan  terus  mengalami peningkatan  karena  krisis  ekonomi  yang melanda  Indonesia.  Bermacam  bentuk eksploitasi terhadap pekerja anak di sektor formal  dan  informal  telah  menyebabkan anak-anak tidak memperoleh hak-haknya di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, termasuk  menikmati  masa kanak-kanak untuk belajar dan bermain.

Perlindungan hukum bagi pekerja anak dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja / buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1, yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Selain itu UU ini pula menyebutkan bahwa setiap anak memiliki hak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, memang memperbolehkan anak bekerja jika dalam kondisi ekonomi yang memaksa, namun harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan yaitu : usia tidak boleh kurang dari 15 tahun, hanya boleh bekerja pada jenis-jenis pekerjaan ringan yang tidak membahayakan fisik, mental dan moral anak, serta tidak boleh bekerja lebih dari 3 jam, harus seizin orang tua dan juga harus tetap bersekolah.

Jutaan anak Indonesia kini dipaksa atau pun terpaksa kehilangan masa kecil dan masa bermain mereka. Dengan alasan ekonomi, sebagian besar dari mereka terpaksa menjadi pekerja di bawah umur yang sarat akan resiko yang sangat membahayakan. Peringatan tersebut diberikan karena PBB mencatat, beratus juta anak-anak menderita dan mati karena perang, kekerasan, eksploitasi, ditelantarkan serta berbagai bentuk aniaya dan diskriminasi. Di seluruh dunia, anak-anak hidup dalam keadaan yang teramat sulit, menjadi cacat permanen atau cedera parah oleh konflik bersenjata; mereka juga terusir di dalam negerinya sebagai pengungsi; menderita akibat bencana alam dan bencana buatan manusia; termasuk bahaya terkena radiasi dan bahan kimia yang berbahaya; sebagai anak para pekerja yang berpindah-pindah dan kelompok-kelompok yang kurang beruntung dalam segi sosial; sebagai korban rasisme, diskriminasi rasial, xenophobia (ketakutan pada apapun yang berbau asing) dan ketiadaan toleransi yang terkait.

Badan PBB yang menangani tenaga kerja, International Labour Organization (ILO), lewat Direktur Eksekutif ILO untuk Standar dan Prinsip-Prinsip Serta Hak-Hak Mendasar di Tempat Kerja, Kari Tapioka, Bulan April 2008 lalu menilai pemerintah Indonesia cukup berhasil dalam menangani pekerja anak. Praktek eksploitasi anak dalam pekerjaan yang menonjol adalah :
1)      Anak yang diperdagangkan untuk prostitusi di sebagian wilayah.
2)      Indonesia seperti Surabaya (Jawa Timur), Jepara (Jawa Tengah),  Jogjakarta, dan Jakarta.
3)      Anak  yang dilibatkan untuk produksi, peredaran dan perdagangan obat terlarang di Jakarta.
4)      Pekerja anak di sektor alas kaki di Ciomas, Bogor, Tasikmalaya (Jawa Barat).
5)      Pekerjaan anak di sektor perikanan lepas pantai di sumatera Utara.
6)      Pekerja Anak di sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Pasir (Kalimantan Timur).

Data statistik tentang pekerja anak usia di bawah 15 tahun belum tersedia secara lengkap dan akurat, karena tidak tersedia informasi atau data yang cukup yang dapat menunjukkan tentang jumlah maupun penyebaran pekerja anak. Data yang tersedia berupa data Survey Angkatan Kerja (Sakernas) tentang penduduk berusia 10-17 tahun ke atas yang bekerja. Walaupun data Sakernas tidak menginformasikan secara akurat tentang jumlah maupun penyebaran pekerja anak, akan tetapi dari data tersebut dapat diinformasikan tentang lapangan pekerjaan utama yang banyak mempekerjakan anak, jenis pekerjaan yang dilakukan anak, curahan kerja dan upah yang diterima oleh anak.[1]

Data Sakernas 2004 menginformasikan jumlah anak yang bekerja pada usia 10-17 tahun mencapai 2.865.073 orang yang terdiri dari 1.734.125 anak laki-laki dan 1.130.948 anak perempuan.[2]  Persentase anak yang bekerja di sektor pertanian, kehutanan, perburuan dan perikanan sebesar 55,06 persen, sektor  perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel sebesar 17,05 persen, di sektor industri pengolahan sebesar 13,22 persen,di sektor jasa kemasyarakatan sebesar 8,17 persen, di sektor angkutan, pergudangan, dan komunikasi sebesar 2,37 persen, di sektor pertambangan sebesar 1,34 persen, di sektor bangunan sebesar 1,94 persen, di sektor listrik, gas dan air sebesar 0,04 persen, dan di sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan sebesar sebesar 0,08 persen. Tahun 2005, jumlah anak yang bekerja di Indonesia telah mencapai 35,0 juta orang, menunjukkan terjadi peningkatan sebesar 0,13 % jika dibandingkan dengan tahun 2003.

Ada dua kelompok keterlibatan anak dalam pekerjaan.[3] Kelompok pertama adalah anak yang melakukan pekerjaan tanpa memperoleh upah dalam rangka membantu orang tua, melatih ketrampilan, belajar bertanggung jawab atau dalam rangka hal lainnya. Dalam melakukan pekerjaan ini tidak ada eksploitasi, baik secara fisik, mental, sosial maupun intelektualnya. Dengan pekerjaan tersebut anak masih dapat menikmati hak-haknya secara baik dan tidak terganggu proses tumbuh kembangnya. Sedangkan kelompok kedua adalah  anak yang melakukan pekerjaan di bawah perintah orang lain dengan mendapat upah. Dalam melakukan pekerjaan ini anak tereksploitasi, baik secara fisik, mental, sosial maupun intelektualnya. Dengan pekerjaan tersebut anak tidak dapat menikmati hak-haknya secara baik dan terganggu proses tumbuh kembangnya. Kelompok kedua ini disebut sebagai pekerja anak dan banyak terlibat dalam berbagai bentuk pekerjaan terburuk anak.

Sumber lain, yakni dari Data Sensus Kesejahteraan Nasional (Susenas) tahun 2003,  di Indonesia terdapat 1.502.600 anak berusia 10 hingga 14 tahun yang bekerja dan tidak bersekolah, sekitar 1.621.400 anak tidak bersekolah serta membantu di rumah atau melakukan hal lainnya. Apabila survey yang dilakukan pemerintah juga mencakup usia di bawah 10 tahun, dan 15-17 tahun dimasukkan, tentu angkanya akan jauh lebih besar. Sebanyak 4.180.000 anak usia sekolah lanjutan pertama (13-15) atau 19 persen dari anak usia itu, tidak bersekolah. Data Susenas juga menyebutkan insiden pekerja anak dan ketidak hadiran di sekolah terbilang tinggi di daerah pedesaan. Di perkotaan sekitar 90,34 persen anak-anak usia 10-14 tahun dilaporkan bersekolah, dibandingkan dengan 82,92 persen di pedesaan.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengungkapkan, progres pengurangan tenaga kerja anak cukup signifikan. Bila tahun 2005 jumlahnya mencapai 7 %, tahun 2006 turun menjadi 5,5 %, dan pada tahun 2007 turun lagi menjadi 3,8 %.[4]

Untuk pekerja anak, sebagian setuju penghapusan terhadap pekerja anak, tetapi sebagian lain tak setuju karena penghapusan akan mengakibatkan banyak anak-anak kehilangan akses ekonominya. Sehingga dirasa tepat jika dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja anak mempunyai perlindungan khusus, semisal pembatasan jam kerja yang tidak mengganggu jam pendidikan yang mereka kenyam. Supaya terwujudnya Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak dari eksploitasi pekerjaan terburuk.

Tugas Aspek HUkum Dalam Ekonomi


Perlakuan Hukum Terhadap Anak Menuju Keadilan yang Restorative

Semakin maraknya kasus anak di Bali beberapa tahun terakhir ini menjadikan kita merasa sangat prihatin. Walaupun perhatian pemerintah telah diwujudkan melalui Undang Undang Perlindungan Anak yaitu UU No. 23 tahun 2002, namun belum mampu menekan kasus yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana.
Berbagai upaya telah dilakukan pada tingkat pengambil kebijakan setingkat Menteri maupun Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan sebagainya. Salah satu contoh, kesepakatan bersama dalam penangan kasus anak bermasalah hukum (ABH) adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Jaksa Agung RI, Kepolisian RI, serta Mahkamah Agung tentang Penanganan Anak Bermasalah Hukum.
Tujuan keputusan ini adalah terwujudnya persamaan persepsi dalam penanganan anak bermasalah hukum: (a) Meningkatnya koordinasi dan kerjasama dalam upaya menjamin perlindungan khusus bagi anak bermasalah hukum, (b) Meningkatnya efektifitas penanganan anak yang berhadapan dengan hukum secara sistematis komprehensif, berkesinambungan dan terpadu. 
Intisari dari SKB antara lain, bahwa pihak–pihak sebagai berikut : (1) Kepolisian, dalam menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum agar mengedepankan kepentingan terbaik anak, mencari alternatif penyelesaian terbaik bagi kepentingan tumbuh-kembang anak, serta seoptimal mungkin berupaya menjauhkan anak dari proses peradilan formal. (2) Kejaksaan, sebagai tindak lanjut telah dikeluarkannya Surat Edaran JAMPIDUM pada tanggal 28 Pebruari 2010 no. B – 363/E/EJP/02/2010 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum. (3) Mahkamah Agung RI,  menerbitkan Surat Edaran MA RI no. MA/KUMDIL/31/1/k/2005 tentang Kewajiban setiap PN mengadakan ruang sidang khusus dan ruang tunggu khusus untuk anak yang disidangkan. (4) Kementerian Hukum dan HAM, sebagai implementasi dari Surat Keputusan Bersama telah ditetapkan Kebijakan ABH melalui Inpres No. 3 tahun 2010 dan SOP ABH di Bapas dan Rutan serta LAPAS, serta koordinasi APH di Tingkat Pusat melalui MAHKUMJAPOL. (5) Kementerian Sosial, kepedulian pemerintah terhadap ABH dilakukan melalui berbagai Program Kesejahteraan Sosial Anak melalui penyediaan Panti Sosial dan RPSA serta Pusat Trauma. Bantuan kepada anak korban kekerasan dan penelantaran berupa bantuan pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak dalam bentuk Bantuan Tunai Bersyarat, khususnya anak dari keluarga miskin. Disamping itu juga dibentuk kelompok-kelompok kerja perlindungan dan rehabilitasi sosial ABH, dan lain-lain. (6) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan PA, implementasi SKB  dilakukan dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Negara PP2PA nomor 15 tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penanganan ABH. Dalam perjalanannya Penanganan Kasus Anak masih tetap harus dikontrol dengan ketat, karena dalam kegiatannya masih sering terjadi pelanggaran atas hak-hak asasi anak yang berhadapan hukum.

Munculnya wacana penerapan Restorative Justice dimana dalam Inpres no. 3/2010 dan Inpres no. 10 tahun 2010 telah tersirat dengan “Justice For All” dan Keadilan Restoratif patutlah menjadi acuan para aparat Penegak Hukum di negeri kita dalam menangani ABH. Definisi Keadilan Restoratif menurut Tony F. Marshall adalah: sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan terlibat dalam suatu pelanggaran tertentu , bertemu untuk menyelesaikan bersama-sama masalah yang timbul dan bagaimana menangani akibat di masa yang mendatang. Karakteristik Restorative Justice adalah membuat pelanggar bertanggung jawab untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahannya; memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk membuktikan kapasitas dan kuantitasnya disamping mengatasi rasa bersalah secara konstruktif; melibatkan para korban, orang tua, keluarga besar, sekolah dan teman dekatnya; menciptakan forum untuk bekerja sama dalam menyelesaikan masalah tersebut; menetapkan hubungan langsung dan nyata antara kesalahan dan reaksi sosial.
Dalam penerapannya tidak semua kasus anak dapat diberlakukan Restorative Justice. Kriterianya sebagai berikut: bukan kasus kenakalan anak yang mengorbankan kepentingan orang banyak dan bukan pelanggaran lalu lintas; kenakalan anak tersebut tidak mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, luka berat atau cacat seumur hidup; kenakalan tersebut bukan merupakan kejahatan terhadap kesusilaan yang serius menyangkut kehormatan.
Dalam pelaksanaan Restorative Justice pihak-pihak yang dilibatkan dalam musyawarah pemulihan penyelesaian kasus antara lain: korban dan keluarga korban karena korban adalah bagian dari konflik, kepentingan korban dalam proses pengambilan keputusan serta konflik merupakan persoalan keluarga; pelaku dan keluarga karena pelaku merupakan pihak yang mutlak dilibatkan dan keluarga pelaku dipandang perlu untuk dilibatkan karena usia pelaku yang belum dewasa; wakil masyarakat guna mewakili kepentingan dari lingkungan dimana peristiwa pidana terjadi dan kepentingan-kepentingan yang bersifat publik
Apabila kita memahani makna Restorative Justice dan konsisten menerapkannya, maka beberapa hal yang dicapai antara lain berkurangnya jumlah penghuni Lapas dan terselamatkannya anak-anak berhadapan hukum demi kepentingan terbaik anak. Berkaitan dengan penanganan ABH, Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Propinsi Bali sangat berharap adanya komitmen dan pengertian semua pihak terkait sehingga perlindungan hukum juga dapat diperoleh para ABH. Langkah awal dilakukan dengan menyelenggarakan lokakarya antara Aparat Penegak Hukum selanjutnya diharapkan mampu melaksanakan sosialisasi ke masyarakat  untuk mencapai persamaan persepsi.

Tugas Aspek HUkum Dalam Ekonomi

Keadaan Ekonomi Indonesia berkaitan dengan Ilmu Ekonomi, dan Hukum Permintaan dan Penawaran

Keadaan ekonomi atau proses ekonomi di Indonesia dari sejak dahulu sampai sekarang erat kaitannya dengan ilmu ekonomi dan hukum permintaan dan penawaran. Terkait dengan Ilmu Ekonomi yang mempunyai definisi yaitu studi mengenai bagaimana cara manusia dan masyrakat sampai kepada pilihan (dengan atau tanpa uang) untuk menggunakan sumber-sumber ekonomi yang terbatas yang dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi baik di masa sekarang maupun di masa datang di antara berbagai orang dan golongan dalam masyarakat.

Maksudnya manusia itu pada hakekatnya memiliki kebutuhan untuk pencapaian kepuasan lahir maupun batin. Keinginan masyarakat untuk memperoleh dan mengkonsumsikan barang dan jasa ada yang disertai dengan kemampuan untuk membeli dan ada juga yang tidak disertai dengan kemampuan untuk membeli. Sehinga kebutuhan manusia dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu kebutuhan ekonomi adalah kebutuhan akan barang-barang keperluan hidup yang dapat dinilai dengan uang, misalnya : makan, minum, pakaian; dan kebutuhan non ekonomi adalah kebutuhan yang tidak dapat dinilai dengan uang, misalnya : beribadah (agama).

Berdasarkan teori ekonomi kebutuhan manusia dari segi kepentingannya yaitu kebutuhan primer (kebutuhan yang mutlak harus dipenuhi , misal : makan, minum), kebutuhan sekunder (kebutuhan yang harus dipenuhi supaya orang dapat hidup lebih baik, misal : kendaraan, pendidikan, dsb), dan kebutuhan tersier (kebutuhan yang bisa dipenuhi setelah kebutuhan sekunder, misal : berlibur, dsb). Kebutuhan dari segi sifatnya yaitu kebutuhan jasmani (kebutuhan material, misal : pakaian, rumah, mobil), dan kebutuhan rohani (kebutuhan jiwa , misal : agama). Oleh sebab itu manusia tidak akan terlepas dari kepeluannya masing-masing guna memenuhi kebutuhan untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

Kegiatan atau proses ekonomi di Indonesia juga tidak telepas dari kaitanya dengan Hukum Permintaaan dan Penawaran. Karena suatu tindakan ekonomi adalah setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling baik dan paling menguntungkan. Sehingga Hukum Permintaan dan Penawaran digunakan untuk menyeimbangkan proses ekonomi yang berjalan sebagai akibat dari timbulnya masalah-masalah ekonomi pada masyarakat.

Masalah-masalah ekonomi timbul sebagai akibat daripada ketidakseimbangan di antara keinginan manusia untuk mendapatkan barang dan jasa dengan kemampuan faktor-faktor produksi menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi keinginan tersebut.

Keinginan manusia lebih besar daripada kemampuan faktor produksi, maka masyarakat harus membuat pilihan-pilihan sehingga mereka dapat mencapai kesejahteraan yang paling tinggi dari menggunakan faktor-faktor produksi yang tersedia.
Ada 3 Permasalahn pokok Masyarakat :

1. WHAT. Masalah apa yang harus diproduksi, berapa jumlahnya dan alternative dari barang-barang dan jasa yang mana akan diproduksi. Masalah WHAT adalah akibat langsung daripada ketidakmampuan sumber-sumber daya yang tersedia untuk memproduksikan semua barang yang dibutuhkan masyarakat. Oleh sebab itu pilihan-pilihan itu harus dilakukan untuk menentukan keinginan mana yang yang harus dikorbankan ditunda untuk memenuhinya. Makin banyak suatu jenis barang akan dihasilkan , maka makin banyak faktor produksi yang akan digunakan, maka faktor-faktor produksi yang digunakan di sektor lain harus dikurangi.

2. HOW adalah dengan cara bagaimana barang-barang diproduksikan, siapa yang memproduksi, faktor-faktor produksi dan teknologi apa yang digunakan. Masalah efisiensi merupakan salah satu faktor yang akan dijadikan dasar dalam melakukan pemilihan. Yang akan dipilih adalah yang mampu untuk menciptakan barang-barang dengan cara yang paling efisien. Bukan hanya terbatas pada efisiensi dari segi teknik tapi juga besarnya jumlah permintaan. Jika Permintaan tinggi, maka penggunaan teknik yang sangat modern akan menaikkan efisiensi. Jika Permintaan biasa, maka penggunaan teknik yang lebih sederhana akan menciptakan efisiensi yang lebih baik.

3. FOR WHOM adalah untuk siapa barang-barang diproduksikan. Masalah “untuk siapa diproduksi” menentukan pada bagaimana output total dibagi antar konsumen yang berbeda. Karena sumber daya terbatas dan dengan demikian, barang masyarakat yang dapat memuaskan semua keiginan dari semua anggotanya.
- Bagaiamana caranya upah tenaga kerja, sewa tanah, bunga modal dan kentungan para pengusaha ditentukan, bagaimana pendapatan keseluruhan masyarakat didistribusikan.
- Adakah distribusi itu sesuai dengan kepentingan keseluruhan masyarakat.
Gerak harga dari setiap output (barang) dan input (faktor-faktor produksi) dapat memecahkan ke-3 masalah pokok ekonomi dengan jalan :
a. Bila permintaan suatu barang naik, maka harga barang tersebut akan naik juga, sehingga penjual memperoleh laba yang besar. Akibatnya produsen berusaha memperbesar produksinya dan mungkin muncul produsen-produsen baru, sehingga jumlah barang yang ada melimpah. Sebaliknya jika harga barang menurun, maka laba penjual menjadi turun. Hal ini berakibat produsen menurunkan jumlah produksinya. Jadi gerak harga barang-barang (output) dapat menentukan APA & BERAPA JUMLAH barang yang diproduksi (Masalah WHAT).
b. Suatu barang diproduksikan melalui proses kombinasi berbagai faktor produksi. Jika harga suatu faktor produksi naik, maka produsen akan menghemat pengunanya dan menggunakan lebih banyak faktor produksi lain atau penggantinya yang harganya lebih murah. Jadi harga input menentukan kombinasi yang digunakan oleh produsen dalam proses produksinya (masalah HOW).
c. Barang-barang hasil produksi dijual ke konsumen. Penghasilan konsumen untuk membeli barang-barang tersebut dari hasil penjualan faktor-faktor produksi yang dimilikinya kepada produsen. Penghasilan total setiap orang tergantung pada banyaknya faktor produksi yang dimiliki dan harga setiap unitnya (Masalah FOR WHOM).

Dengan semua yang telah diuraikan diatas keadaan ekonomi di Indonesia saat ini juga perlu mendapat acungan jempol. Kenapa? Karena Indonesia adalah termasuk salah satu Negara kawasan Asia yang tidak terlalu parah atau bahkan hampir tidak terhempas dengan isu global yaitu Krisis Ekonomi Dunia. Intensitas pembeli mobil setiap harinya tidak berkurang malah justru bertambah banyak. Entah kenapa Indonesia bisa terhindar dari masalah itu dan bahkan beberapa waktu yang lalu saya mendengar berita dari sebuah siaran radio bahwa kisaran nilai Rupiah terhadap Dollar terletak pada batas yang aman dan yang membuat terkejut lagi dapat mengalahkan Negara tetangga kita yaitu Malaysia. Saya kira itu merupakan salah satu kebanggan bangsa Indonesia saat ini yang sedang menghadapi masalah kasus Century.

Menurut Presiden Susilo Bambang Yudoyono Negara kita memang tidak terlalu terkena imbas dari Krisis Ekonomi Dunia, tetapi pernyataan Menteri keuangan Sri Mulyani yang berusaha menyelamatkan bank Century dari dampak sistemik Krisis Ekonomi Dunia. Dan yang lebih menarik lagi yaitu pernyataan dari tokoh-tokoh pengamat Ekonomi yang mengatakan bahwa bank Century memang tidak layak diselamatkan karena termasuk ke dalam bank yang gagal, jadi ini membuat masyarakat awam seperti saya menjadi bingung. Sebenarnya mana yang dapat dipercaya dan membuat rasa nyaman untuk rakyat. Tetapi pastinya kasus ini telah merugikan Negara dan menyebabkan proses kegiatan ekonomi di Indonesia menjadi terganggu dan utamanya masyrakat kecil-lah yang menjadi korban.

Minggu, 08 April 2012

Tugas Aspek HUkum Dalam Ekonomi

  I .     Permasalahan Ketenagakerjaan secara Nasional serta Penyelesaiannya

Sejak Indonesia Merdeka, masalah ketenagakerjaan secara terus menerus telah menjadi problem berkepanjangan. Ini disebabkan oleh ketidakmampuan ekonomi untuk menyerap tenaga kerja yang cukup besar jumlahnya dan meningkat relative cukup tinggi setiap tahunnyya (Labour Surplus Economy). Walaupun dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi (bahkan disebut sebagai salah satu negara yang mengalami "miracle economy" sampai tahun 1996, dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata 7,5 dari tahun 1970-1996), kondisi ketenagakerjaan (Employment Crisis) semakin nyata. Ini semua disebabkan belum pernah adanya model politik ekonomi yang bertumpu pada optimalisasi human capital khususnya kesempatan kerja (Employment based Economy). Krisis ketenagakerjaan ini semakin diperburuk lagi oleh krisis moneter tahun 1997. Krisis moneter tersebut telah mengakibatkan terpuruknya perekonomian Indonesia dalam kurun waktu 1997-1999. Krisis moneter tersebut meluas menjadi multi krisis yang mencakup krisis ekonomi, politik, keamanan, pemerintahan, hukum, kepercayaan, sosial, bahkan krisis moral (moral hazard)sehingga good governance makin jauh, yang secara keseluruhan menurunkan dan memperparah krisis ketenagakerjaan.
Mencermati secara lebih mendalam berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada, maka masalah tersebut berpangkal dari persoalan pokok “upaya pemenuhan kebutuhan hidup” serta upaya meningkatkan kesejahteraan hidup. Persoalan pemenuhan kebutuhan pokok baik kebutuhan akan barang seperti pangan, sandang dan papan; maupun jasa seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan adalah akar penyebab utama sekaligus faktor pendorong terjadinya permasalahan ketenagakerjaan. Terjadinya kelangkaan lapangan kerja menyebabkan sebagian anggota masyarakat menganggur dan ini berdampak pada ketidakmampuan mereka memenuhi kebutuhan hidupnya.

Demikian juga persoalan gaji yang rendah yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan; tuntutan kenaikan gaji agar dapat memenuhi kebutuhan yang lebih baik; tuntutan tunjangan social berupa pendidikan dan kesehatan agar kebutuhan akan pendidikan dan kesehatan dapat dipenuhi. Bahkan persoalan pekerja kontrak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan berpengaruh dan sangat terkait erat dengan persoalan pemenuhan kebutuhan pokok.

Karena akar permasalahannya terletak pada pemenuhan kebutuhan hidup. Dengan demikian, agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan tuntas, persoalan pemenuhan kebutuhan masyarakat harusnya juga menjadi fokus perhatian. Selain itu, penyelesaian berbagai masalah ketenagakerjaan perlu dilakukan dengan tetap mencari solusi yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Tidak ada yang terzalimi, baik pekerja maupun pengusaha.

Karenanya, langkah penting yang dilakukan adalah melakukan kategorisasi, dengan memisahkan permasalahan ketenagakerjaan yang terkait erat dengan pemenuhan kebutuhan dan masalah yang langsung berhubungan dengan masalah kontrak kerja pengusaha dengan pekerja.
Untuk kategori pertama, yakni masalah ketenagakerjaan yang berhubungan erat dengan masalah pemenuhan kebutuhan contohnya adalah persoalan ketersediaan lapangan kerja; pengangguran, lemahnya SDM, tuntutan kenaikan upah, tuntutan tunjangan sosial, masalah buruh wanita dan pekerja di bawah umur. Sedangkan untuk kategori kedua, yakni permasalahan kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja ini mencakup persoalan pemutusan hubungan kerja, penyelesaian sengketa perburuhan dan lain sebagainya.
Persoalan pertama, yakni masalah ketenagakerjaan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat, sangat erat kaitannya dengan fungsi dan tanggungjawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Persoalan ini haruslah diselesaikan melalui kebijakan dan implementasi negara dan tidak menyerahkan penyelesaiannya semata kepada pengusaha dan pekerja.


Sedangkan persoalan kedua, yakni masalah kontrak kerja, dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Pemerintah dalam hal ini hanya berfungsi sebagai pengawas sekaligus penengah jika terjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengusaha dan pekerja.
Keadaan tenaga kerja di Indonesia ditandai oleh adanya beberapa masalah yang bersifat strukturil. Pertama, adanya pertumbuhan penduduk yang tinggi telah menyebabkan adanya kelebihan tenaga kerja secara umum. Daya serap ekonomi untuk penyaluran jumlah tenaga yang besar ini masih perlu ditingkatkan melalui pembangunan.

Kedua, pasar tenaga kerja masih belum mampu menyalurkan tenaga kerja secara effisien karena banyaknya hambatan-hambatan yang terdapat dalam pelaksanaan penyaluran tenaga. Hal ini berarti bahwa tenaga kerja yang ada belum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan.
Adanya penyebaran tenaga kerja yang kurang seimbang diantara berbagai pulau di Indonesia, sebagai akibat penyebaran penduduk yang kurang seimbang, merupakan masalah strukturil yang ketiga. Masalah ini juga merupakan salah satu sebab mengapa pemanfaatan tenaga kerja secara keseluruhan belum optimal.
Dalam Repelita II telah dikemukakan tiga bentuk kebijaksanaan untuk mengatasi masalah- masalah tenaga kerja. Pertama, kebijaksanaan-kebijaksanaan yang bersifat umum baik di bidang ekonomi maupun sosial. Dibidang ekonomi umpamanya, kebijaksanaankebijaksanaan umum seperti kebijaksanaan fiskal, moneter dan lain-lain diarahkan dan diorientasikan kepada perluasan kesempatan kerja. Dibidang sosial umpamanya, hasil-hasil yang dicapai dalam keluarga berencana akan mengurangi pertambahan angkatan kerja dalam jangka panjang. Kedua, kebijaksanaan berbagai sektor pembangunan juga diarahkan kepada perluasan kesempatan kerja. Dan, ketiga, kebijaksanaan-kebijaksanaan khusus yang ditempuh dalam rangka mengatasi masalah-masalah tenaga kerja dalam jangka waktu pendek.

Dalam bab ini akan ditinjau langkah-langkah yang ditempuh dalam pelaksanaan kebijaksanaan khusus tersebut. Langkah-langkah khusus ini dimaksudkan untuk mencapai tujuan-tujuan berikut :
a.       Perluasan kesempatan kerja secara langsung dalam rangka mengurangi pengangguran dan menyerap pertambahan angkatan kerja di daerah pedesaan. Usaha-usaha ini menyangkut Program Pembangunan Desa.
b.      Pembinaan dan penggunaan tenaga kerja secara lebih effektif  di dalam pembangunan. Usaha-usaha ini menyangkut Program Pembinaan dan Penggunaan Tenaga Kerja.
c.       Peningkatan ketrampilan tenaga kerja. Usaha-usaha ini menyangkut Program Pendidikan Tenaga Kerja.
d.      Peningkatan hubungan kerja yang lebih serasi dan perlindungan tenaga kerja, Usaha-usaha ini menyangkut Pembinaan Hubungan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
Masalah ketenagakerjaan merupakan masalah yang sulit dan kompleks karena berkaitan erat dengan keadaan politik, sosial dan ekonomi pada suatu masa tertentu. Misalnya masalah penggangguran, penempatan tenaga kerja didalam maupun ke luar negeri, hubungan industrial, penyelesaian perselisihan perburuhan, UMP, pemogokan, dan lain-lain, yang selalu dinamis, berkembang sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Masalah ketenagakerjaan diwaktu mendatang akan menjadi lebih sulit lagi dengan adanya globalisasi, dan perkembangan didalam negeri negeri sendiri terutama dengan berlakunya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
a.       Dalam rangka globalisasi tenaga kerja asing akan bebas masuk ke Indonesia
Untuk bekerja pasda sektor, bidang dan pekerjaan apapun, tanpa kita bisa membatasi pekerjaan-pekerjaan apa yang boleh diduduki, atau tertutup bagi tenaga kerja asing seperti sekarang ini. Semua pekerjaan termasuk bidang hukum akan terbuka bagi tenaga kerja asing, yang berarti persaingan tenaga kerja lokal terhadap asing bertambah berat apalagi mengingat bahwa kualitas tenaga kerja kita masih kurang mampu untuk bersaing dengan tenaga kerja asing. Untuk menagatasi hal itu maka pemerintah kita harus mengambil tindakan-tindakan antisipatif antara lain sebagai berikut :
•         Turut memikirkan dan menciptakan pola kebijakan di bidang pendidikan nasional yang sesuai dengan dan memenuhi kebijakan ekonomi.
•         Meningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia agar bisa bersain dengan tenaga kerja asing untuk merebut kesempatan kerja yang ada, baik di dalam maupun di luar negeri.
•         Mengevaluasi kembali syarat jabatan/pekerjaan yang ada;
•         Peninjauan ulang peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai lagi, dan disesuaikan dengan perkembang zaman;
•         Memperluas/menciptakan lapangan kerja sesuai dengan kebijakan ekonomi;
Untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia tentu saja Departemen Tenaga Kerja tidak dapat berjalan sendiri, karena masalah peningkatan kualitas tenaga kerja menyangkut masalah-masalah teknis dan pembiayaan/pendanaan. Masalah teknis misalnya berkaitan dengan pekerjaan/jabatan teknis dibidang perminyakan harus bekerjasama dengan Depatemen Energi dan Sumber Daya Mineral, demikian juga pekerjaan-pekerjaan teknis sektor lain, harus bekerjasama dengan departemen teknis yang bersangkutan. Masalah pembiyaan/pendanaan harus dikordinasi dengan Departemen Keuangan.
b.      Dalam pelaksanaan otonomi daerah pada tahun 2001, berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yang menitikberatkan otonomi pada pemerintah daerah tingkat II, yaitu kabupaten atau kota, maka sebagian besar tugas pemerintah (pusat) akan dilakukan oleh kabupaten atau kota.

Dengan mengkaji secara mendalam hukum-hukum Islam, kita dapati bahwa Islam sebagai sebagai prinsip ideology (mabda) telah berusaha mengatasi berbagai persoalan-persoalan yang muncul dalam ketenagakerjaan secara fundamental dan konprehensif. Dalam memecahkan masalah tersebut Islam memahami bahwa penyelesaiannya perlu memperhatikan factor penyebab utama munculnya persoalan ketenagakerjaan. Untuk persoalan yang muncul akibat kebijakan Negara dalam bidang politik ekonomi, menurut Islam negaralah yang bertanggungjawab untuk menyelesaikannya. Sedangkan masalah ketenagakerjaan yang muncul akibat semata hubungan pengusaha dan pekerja, maka ini seharusnya dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Islam telah menjelaskan secara rinci bagaimana kontrak kerja pengusaha-pekerja melalui hukum-hukum yang menyangkut ijaratul ajir. Dengan dipatuhi ketentuan-ketentuan Islam dalam hubungan pengusaha dan pekerja, diharapkan masalah-masalah yang ada dapat diselesaikan dengan lebih baik.

II .     Permasalahan Ketenagakerjaan Di Surakarta serta Penyelesaiannya

Rasio perbandingan antara kebutuhan formasi calon pegawai negeri di Kota Surakarta, Jawa Tengah,  tidak sebanding dengan jumlah pencari kerja. Sebanyak 315 formasi diperebutkan oleh hampir 12 ribu pelamar.
Sudjono, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surakarta seusai seuasi pembukaan Job Market Fair di Grha Wisata Niaga Surakarta, Ia mengutarakan ingin memberikan alternatif bagi para pengangguran melalui bursa kerja  Job Market Fair.

Menurut Sundjojo, dalam acara ini tersedia setidaknya 2.214 lowongan kerja. “Terdiri dari 43 perusahaan, baik skala lokal maupun nasional,” katanya. Sedangkan salah satu perusahaan yang menjadi peserta merupakan perusahaan penyalur tenaga kerja.
Ia berharap kegiatan tersebut  mengurangi angka pengangguran di Kota Surakarta yang masih tinggi. “Dari data terakhir pada  2007  ada sekitar 26 ribu pengangguran,” katanya. Pada 2009 mendatang ia  merencanakan  survei jumlah pengangguran khusus bagi warga Surakarta.
Satu perusahaan peserta acara, Batik Semar, juga berharap bisa mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas melalui kegiatan tersebut. “Kami  bisa bertemu langsung dengan calon pencari kerja,” kata Direktur Batik Semar, Ananda Soewono.

Tugas Aspek HUkum Dalam Ekonomi

 Peranan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia Dan Pelaksanaannya Dalam Otonomi Daerah


Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi.  Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun  2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan  (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.

Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat.  Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena  alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.

Dari uraian diatas, kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut.   Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan.  Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi
persoalan tersebut.

II.    PEMBAHASAN

Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil (win-win solution) dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi.  Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.  Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.  Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.  Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka.  Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.

Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2)    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3)    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya.  Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum.  Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.

Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita.  Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1.  Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya.  Di  Indonesia sendiri telah banyak berdiri koperasi-koperasi.  Namun koperasi-koperasi yang ada masih banyak yang dihadapkan oleh permasalahan masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam lampiran Pasal (6) Bab 20 mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bahwa koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang ada.  Dan hanya 48% dari koperasi yang aktif tersebut yang menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan).  Selain itu disebutkan juga  tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh kepentingan bersama dan prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga kehilangan jati diri koperasi yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi yang tidak profesional menggunakan teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern sebagaimana layaknya badan usaha.

Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain.  Dalam era privatisasi yang pada mulanya dilakukan untuk efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai agar  jangan sampai cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam yang ada di Indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan atau royalti dan jangan sampai  Indonesia  hanya sebagai penonton di negeri sendiri.  Peranan hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.

Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.
Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut ekonomi.  Tetapi walaupun demikian, kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan Negara kita,  karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut. Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat.  Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat.  Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.

Sistem pemerintahan Indonesia dalam Bab VI Pasal 18 UUD 1945 (amandemen) juga diatur mengenai desentralisasi yang didalamnya termuat juga desentralisasi bidang ekonomi.  Pasal tersebut berisi :
(1)    Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang
(2)    Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
(3)    Pemeritahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang angota-angotanya dipilih melalui pemilihan umum
(4)    Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
(5)    Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
(6)    Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
(7)    Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang
Pasal 18A:
(1)    Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, kota atau antara propinsi, kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
(2)    Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumberdaya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang
Pasal 18B:
(1)    Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang

(2)    Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang
Pada pasal 18A ayat (2) sangat jelas menunjukkan bahwa masalah pemanfaatan sumberdaya juga diatur dalam undang-undang ini.
Tujuan utama desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan urusan/fungsi/tanggung jawab pemerintahan untuk penyediaan pelayanan masyarakat lebih baik. Pelaksanaan otonomi daerah yang baik akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.  Beberapa contoh sukses ditunjukkan dalam Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008, sejumlah kepala daerah di negeri ini dapat mengembangkan kreativitasnya dalam memajukan daerahnya. Peran pimpinan daerah dalam mendorong terciptanya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sangatlah penting.  Kriteria yang dipilih Tempo untuk menyeleksi para calon tokoh pimpinan daerah adalah dalam sektor pelayanan pubik, transparansi dan keramahan pada dunia usaha setempat.  Hal ini dilakukan Tempo karena dianggap masih banyak anggapan miring tentang otonomi daerah sebagai desentralisasi korupsi dan munculnya raja-raja kecil.  Sebanyak 61 kasus kepala daerah menjadi tersangka dan kemudian menjadi terpidana akibat praktek yang salah dalam menjalankan otonomi dan presepsi mengenai otonomi daerah.

Pemerintahan di daerah harus berhati-hati dalam membuat regulasi ataupun perangkat hukum yang menyangkut perekonomian daerahnya, agar tidak terjadi salah presepsi tentang otonomi ekonomi daerah. Peranan pemerintah pusat juga harus lebih ketat dalam mengawasi jalannya otonomi daerah agar tujuan nasional dapat berjalan sebagai mana mestinya. Keberpihakan pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah daerah diharapkan mampu mengurangi jurang antara masyarakat mapan dan marjinal, karena dengan pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah akan mengurangi ketergantungan masyarakat akan import dan memperluas lapangan pekerjaan.  Sehingga akan mengurangi beban pemerintah dan diharapkan daerah mampu mandiri mengatasi kesulitan didaerahnya sesuai dengan sumberdaya yang ada didaerah tersebut.  Pemerintahan daerah juga harus menjaga agar otonomi daerah adalah bukan mengatur daerah dengan kacamata kedaerahannya tetapi lebih melihat bahwa negara kita mempunyai tujuan bersama yang mulia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.  Pemerintahan daerah juga tidak boleh semena-mena menyombongkan diri apabila berhasil, tetapi juga mau membantu daerah lain, minimal dengan menularkan informasi tentang keberhasilan mereka terhadap daerah lain.

Untuk itu diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan perumusan dan sosialisasi mengenai batasan-batasan dan sanksi hukum yang jelas bagi pelaku ekonomi baik tingkat pusat maupun daerah, yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan atau kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.  Dalam hal sosialisasi, pemerintah perlu juga melibatkan media massa ataupun membentuk kader-kader yang siap memberikan informasi mengenai keberadaan peraturan maupun  kebijakan tersebut. Pemerintah juga perlu memberikan penghargaan kepada tokoh, pimpinan atau masyarakat yang melakukan perubahan posistif terhadap perkembangan ekonomi daerahnya, diharapkan kegiatan ini memacu munculnya tokoh-tokoh yang peduli terhadap keberhasilan daerah untuk mencapai kesejahteraan.
Aspek hukum yang mengatur perekonomian Indonesia sudah diamanatkan  dalam UUD 1945 yang sudah empat kali diamandemen, namun baru tahun 1982 ada sebuah penelitian yang dilakukan mengenai Hukum Ekonomi Indonesia.  Penelitian ini dilakukan oleh Universitas Padjajaran Bandung yang di pimpin oleh DR. C.F.G Sunaryati Hartono, S.H, yang diterbitkan dalam bentuk buku dengan judul Hukum Ekonomi Indonesia. Dalam buku tersebut Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional. Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).
Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :

a.    Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b.    Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan.  Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
c.    Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d.    Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan

Apakah hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara? Masih banyak masyarakat yang bertanya demikian karena terkadang hukum lebih banyak dianggap sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi.  Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.  Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a.    Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b.    Hukum sebagai sarana pembangunan
c.    Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d.    Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat

Dari beberapa syarat tentang hukum yang ditulis dalam Bab (2), buku Ekonomi Pembangunan Indonesia  yang patut dipertimbangkan yaitu :
a.    Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD 1945
b.    Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus mengandung dan memupuk nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber pada kesukuan dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang bersumber memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional
c.    Bahwa sistem hukum nasional itu mengandung kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan hukum nasional itu sendiri, sehingga secara kontinyu dapat mempersiapkan pembangunan dan pembaharuan masyarakat di masa berikutnya
Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah  perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota.  Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas.
Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian Indonesia. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Boediono di Jakarta, Kompas, Rabu (19/12), selama ini kontribusi pemerintah daerah (pemda) masih minim. Lebih lanjut Boediono mengatakan, masih ada beberapa rencana tindak yang belum tuntas dalam paket kebijakan ekonomi, baik dalam kebijakan perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, usaha mikro-kecil-menengah (UMKM), maupun kebijakan sektor keuangan. Oleh karena itu, masih diperlukan paket kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan pada tahun 2008. “Inti pokoknya, paket itu merupakan alat mengoordinasi kebijakan dan mengarahkan peta jalan selama dua tahun ke depan (2008-2009). Nanti, apakah matriks itu dipayungi inpres (instruksi presiden) atau apa, tidak jadi masalah,” ujar Boediono (sekarang Wakil Presiden RI).
Ketua Tim Pengawas Pencapaian Paket Kebijakan Ekonomi Jannes Hutagalung pada era Menko Perekonomian Boediono mengatakan, fungsi pemda akan diperbanyak dalam pelaksanaan rencana tindak paket kebijakan ekonomi 2008. Itu disebabkan sebagian besar pelaksanaan programnya ada di daerah. “Misalnya, program UMKM. Untuk sektor ini, kami akan lebih meningkatkan kerja sama dengan pemda,” kata Jannes.  Sebenarnya, ujar Jannes, dalam paket kebijakan ekonomi terdahulu sudah diatur tentang penunjukan pejabat di kabupaten dan kota untuk membantu tugas pengawasan yang dibentuk Menko Perekonomian. Namun, belum semua kabupaten dan kota melaksanakannya. Boediono menambahkan, “Harapan kami kalau ada pejabat yang ditugaskan di setiap kabupaten, kami bisa berkomunikasi dengan baik.”  Pemerintah memastikan paket kebijakan ekonomi yang sudah digulirkan sejak tahun 2006 akan berubah wujud, terutama dalam bentuk legalitasnya.

Hal itu dimungkinkan karena paket kebijakan ekonomi tersebut tidak akan ditertibkan dalam bentuk inpres, tetapi produk hukum lain yang lebih kuat. Aspek yang tercakup antara lain adalah perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, reformasi sektor keuangan, dan UMKM. Keberadaan rencana tindak dalam paket kebijakan akan memudahkan pengawasan oleh masyarakat. Kebijakan paket kebijakan ekonomi terdahulu diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM (Kompas, 19 Desember 2008).

Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.
Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri