Minggu, 04 Mei 2014

Akuntansi Internasional

                                                                    Penerapan IFRS di Indonesia


2.A Pembahasan

     Mengapa Indonesia harus beralih ke IFRS (Internasional Financial Reporting Standard) ? Apa sebenarnya yang dimaksud dengan IFRS ? Selama ini, dunia mengenal beberapa standar akuntansi. Amerika Serikat misalnya, yang skala perekonomiannya terbesar di dunia, masih memakai US GAAP (Unites Stated General Accepted Accounting Principles), juga FASB (Financial Accounting Standard Board). Negara-negara yang tergabung diUni Eropa,termasuk Inggris menggunakan International Accounting Standard (IAS) dan International Accounting Standard Board (IASB). Indonesia setelah berkiblat ke Belanda, belakangan menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke AS, dan mulai 2012 beralih ke IFRS. Munculnya IFRS tak bisa lepas dan perkembangan global,terutama yang terjadi pada pasar modal. Perkembangan Teknologi Informasi (TI) di lingkungan pasar yang terjadi begitu cepat dengan sendirinya berdampak pada banyak aspek di pasar modal, mulai dari modal dan standar pelaporan keuangan, relativisme jarak dalam pergerakan modal, hingga ketersediaan jaringan informasi ke seluruh dunia.
     Dampak penerapan IFRS bagi perusahaan sangat beragam tergantung jenis industri, jenis transaksi, elemen laporan keuangan yang dimiliki, dan juga pilihan kebijakan akuntansi. Adanya perubahan besar sampai harus melakukan  perubahan sistem operasi dan bisnis perusahaan, namun ada juga perubahan tersebut hanya terkait dengan prosedur akuntansi. Perusahaan perbankan, termasuk yang memiliki dampak perubahan cukup banyak. Tetapi di balik semua  perubahan dan dampak yang mungkin terjadi, tidak dapat dipungkiri dengan adanya IFRS maka dapat memajukan perekonomian global di Indonesia sehingga mampu bersaing dengan dunia luar. Meskipun masih muncul pro dan kontra, sesungguhnya penerapan IFRS ini akan berdampak positif. Bagi para emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan menggunakan standar pelaporan internasional itu, para stakeholder akan lebih mudah untuk mengambil keputusan. Pertama, laporan keuangan Perusahaan akan semakin mudah dipahami lantaran mengungkapkan detail informasi secara jelas dan transparan. Kedua, dengan adanya transparansi tingkat akuntabilitas dan kepercayaan kepada manajemen akan meningkat. Ketiga, laporan keuangan yang disampaikan  perusahaan mencerminkan nilai wajarnya. Di tengah interaksi pelaku ekonomi global yang nyaris tanpa batas, penerapan IFRS juga akan memperbanyak  peluang kepada paraemiten untuk menarik investor global. Dengan standar akuntansi yang sama, investor asing tentunya akan lebih mudah

2.B Ruang Lingkup

      Akuntansi Perbankan Syariah di Indonesia berpedoman terhadap PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 59 yang diadopsi dari AAOIFI ( Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial  Institutions) lembaga regulasi keuangan Islam internasional yang berkedudukan di Abu Dhabi, UEA. AAOIFI telah mengeluarkan Standar Akuntansi dan Auditing untuk lembaga keuangan Islam sejak tahun 1998. PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 59 merupakan  pernyataan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengenai Akuntansi Perbankan Syari‟ah. Standar ini banyak merujuk pada AAOIFI.  IAI ini perlu diacungi jempol dan merupakan awal dari  pengakuan dan eksistensi Akuntansi Syariah di Indonesia. PSAK ini disahkan tgl 1 Mei 2002, berlaku mulai 1 Januari 2003 atau pembukuan yang berakhir tahun 2003. Berdasarkan pernyataan yang dikutip dari SAK Mei 2002, menjelaskan tentang: “PSAK No.59 adalah awal lahirnya standar mengenai akuntansi syariah. PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) pada tanggal 1 Mei 2002. Walaupun PSAK 59 sudah tidak berlaku lagi, namun inilah tonggak dari keperluan kita akan akuntansi syariah”.
     Adapun inti dari PSAK 59 yaitu pernyataan ini bertujuan untuk mengatur  perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah. Ruang lingkup dalam  pernyataan ini diterapkan untuk bank umum syariah, bank perkreditan rakyat syariah, dan kantor cabang syariah bank konvensional yang beroperasi di Indonesia. Hal-hal umum yang tidak diatur dalam pernyataan ini mengacu pada PSAK yang lain dan/atau prinsip akuntansi yang berlaku umum sepanjang tidak bertentangan dengan  prinsip syariah. Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan keuangan sesuai permintaan khusus(statutory) pemerintah, lembaga pengawas independen, dan  bank sentral (Bank Indonesia). Laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri atas beberapa komponen yaitu neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan  perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah, laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan, dan catatan atas laporan keuangan


2.C Kesimpulan

     Format laporan keuangan akuntansi perbankan syariah adalah neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan  perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah, laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan, dan catatan atas laporan keuangan.


Daftar Pustaka :
http://www.academia.edu/5520986/Perbandingan_IFRS_PSAK_Syariah_dan_Standar_AAOIFI_terhadap_Penerapannya_pada_Perbankan_Syariah
http://lindha1309.blogspot.com/2011/11/international-financial-reporting.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar