Kamis, 05 Juni 2014

A.I : Tugas Ke 3

Nama    : Evi Nur Afiani
NPM    : 22210457
Kelas    : 4EB18

Proposal yang direkomendasikan

“ANALISIS DAN PERANCANGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PENJUALAN KREDIT PADA PT.KUSUMA SEJATI INTI PRIMA”
(Judul Diterima)

     Di era globalisasi saat ini tingkat persaingan antar perusahaan menjadi semakin kompleks. Oleh karena itu pihak manajemen perusahaan membutuhkan suatu sistem informasi yang dapat memberikan petunjuk aktual mengenai kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Sistem Informasi dewasa ini semakin maju dan berkembang sehingga memperlihatkan kontribusinya diberbagai bidang dalam mengolah data dan menghasilkan informasi yang diinginkan. Sistem Informasi berperan penting dalam proses pengolahan informasi diberbagai bidang, terlebih khusus dalam bidang akuntansi. Dengan adanya Sistem Informasi sebagai pendukung sistem akuntansi, pengelolaan data untuk menghasilkan informasi yang dibutuhkan akan menjadi lebih mudah dan cepat. Dengan demikian Sistem akuntansi yang didukung dapat menghasilkan sebuah rangkaian proses yang mudah, cepat, dan efisien.
 
    Sistem informasi yang tepat akan menghasilkan informasi yang cepat, akurat dan terpercaya. Informasi yang demikian dibutuhkan dalam rangka pengambilan keputusan strategis perusahaan agar dapat semakin maju. Penerapan sistem informasi akuntansi berbasis komputer merupakan salah satu alternatif bagi manajemen yang menginginkan suatu sistem informasi yang dapat menghasilkan masukan  sesuai yang diinginkannya.
Aktivitas penjualan dalam sebuah perusahaan dapat dikatakan sebagai aktivitas utama karena sebagian besar penerimaan perusahaan berasal dari penjualan. Penjualan dapat dikategorikan dalam dua jenis yaitu tunai dan kredit. Proses penjualan baik kredit maupun tunai merupakan salat satu variabel yang menentukan maju mundurnya perusahaan. Penjualan yang dilakukan secara kredit diperlukan pengendalian   penjualan kredit yang relatif lebih ketat dan panjang. Dengan pengendalian penjualan kredit yang baik piutang akan dapat dikendalikan, sehingga semuanya dapat tertagih. Apabila ternyata piutang tidak tertagih,  penerimaan  kas  menjadi  terhambat  sehingga  aktivitas  operasional  pada akhirnya juga akan terganggu.
 
     PT.Kusuma Sejati Inti Prima merupakan perusahaan yang bergerak dibidang sales, service dan spare part yang memiliki 2 sistem penjualan, yaitu tunai dan kredit . Transaksi penjualan perusahaan 70% dilakukan dengan cara kredit. Dalam penjualan kredit ada 3 pihak yang terlibat yaitu penjual, pembeli dan leasing. Masalah yang sering dihadapi oleh perusahaan adalah keterbatasan dana yang dimiliki oleh pembeli untuk memenuhi total DP, kelengkapan dokumen dan proses negoisasi cicilan dan bunga. Jika transaksi penjualan kredit tidak dikelola dan diawasi dengan baik,  maka  akan  berdampak  buruk  bagi  perusahaan,  akibat  adanya  piutang  tidak tertagih. Proses penagihan piutang kepada pelanggan oleh bagian finance, dilakukan ketika telah jatuh tempo, ataupun berdasarkan kebijakan manajemen. Untuk meminimalkan adanya resiko piutang tak tertagih yang terjadi dalam aktivitas penjualan kredit, maka perusahaan harus merancang suatu sistem informasi akuntansi penjualan kredit yang baik, tepat dan sesuai dengan perkembangan informasi yang dibutuhkan oleh pihak eksternal dan internal perusahaan. Perancangan sistem informasi akuntansi penjualan kredit yang baik dan tepat dapat menunjang aktivitas penjualan kredit perusahaan dan akhirnya tujuan perusahaan dalam meningkatkan laba akan tercapai.

Demikian tulisan ini saya buat, semoga dapat memberikan manfaat.


Daftar Pustaka :
Fernando, 2013, Analisis Sistem Informasi Akuntansi Penjualan Kredit Pada PT.Astra Internasional Tbk-Daihatsu Cabang Bekasi, Skripsi Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma

Minggu, 04 Mei 2014

Akuntansi Internasional

                                                                    Penerapan IFRS di Indonesia


2.A Pembahasan

     Mengapa Indonesia harus beralih ke IFRS (Internasional Financial Reporting Standard) ? Apa sebenarnya yang dimaksud dengan IFRS ? Selama ini, dunia mengenal beberapa standar akuntansi. Amerika Serikat misalnya, yang skala perekonomiannya terbesar di dunia, masih memakai US GAAP (Unites Stated General Accepted Accounting Principles), juga FASB (Financial Accounting Standard Board). Negara-negara yang tergabung diUni Eropa,termasuk Inggris menggunakan International Accounting Standard (IAS) dan International Accounting Standard Board (IASB). Indonesia setelah berkiblat ke Belanda, belakangan menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke AS, dan mulai 2012 beralih ke IFRS. Munculnya IFRS tak bisa lepas dan perkembangan global,terutama yang terjadi pada pasar modal. Perkembangan Teknologi Informasi (TI) di lingkungan pasar yang terjadi begitu cepat dengan sendirinya berdampak pada banyak aspek di pasar modal, mulai dari modal dan standar pelaporan keuangan, relativisme jarak dalam pergerakan modal, hingga ketersediaan jaringan informasi ke seluruh dunia.
     Dampak penerapan IFRS bagi perusahaan sangat beragam tergantung jenis industri, jenis transaksi, elemen laporan keuangan yang dimiliki, dan juga pilihan kebijakan akuntansi. Adanya perubahan besar sampai harus melakukan  perubahan sistem operasi dan bisnis perusahaan, namun ada juga perubahan tersebut hanya terkait dengan prosedur akuntansi. Perusahaan perbankan, termasuk yang memiliki dampak perubahan cukup banyak. Tetapi di balik semua  perubahan dan dampak yang mungkin terjadi, tidak dapat dipungkiri dengan adanya IFRS maka dapat memajukan perekonomian global di Indonesia sehingga mampu bersaing dengan dunia luar. Meskipun masih muncul pro dan kontra, sesungguhnya penerapan IFRS ini akan berdampak positif. Bagi para emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan menggunakan standar pelaporan internasional itu, para stakeholder akan lebih mudah untuk mengambil keputusan. Pertama, laporan keuangan Perusahaan akan semakin mudah dipahami lantaran mengungkapkan detail informasi secara jelas dan transparan. Kedua, dengan adanya transparansi tingkat akuntabilitas dan kepercayaan kepada manajemen akan meningkat. Ketiga, laporan keuangan yang disampaikan  perusahaan mencerminkan nilai wajarnya. Di tengah interaksi pelaku ekonomi global yang nyaris tanpa batas, penerapan IFRS juga akan memperbanyak  peluang kepada paraemiten untuk menarik investor global. Dengan standar akuntansi yang sama, investor asing tentunya akan lebih mudah

2.B Ruang Lingkup

      Akuntansi Perbankan Syariah di Indonesia berpedoman terhadap PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 59 yang diadopsi dari AAOIFI ( Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial  Institutions) lembaga regulasi keuangan Islam internasional yang berkedudukan di Abu Dhabi, UEA. AAOIFI telah mengeluarkan Standar Akuntansi dan Auditing untuk lembaga keuangan Islam sejak tahun 1998. PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 59 merupakan  pernyataan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengenai Akuntansi Perbankan Syari‟ah. Standar ini banyak merujuk pada AAOIFI.  IAI ini perlu diacungi jempol dan merupakan awal dari  pengakuan dan eksistensi Akuntansi Syariah di Indonesia. PSAK ini disahkan tgl 1 Mei 2002, berlaku mulai 1 Januari 2003 atau pembukuan yang berakhir tahun 2003. Berdasarkan pernyataan yang dikutip dari SAK Mei 2002, menjelaskan tentang: “PSAK No.59 adalah awal lahirnya standar mengenai akuntansi syariah. PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) pada tanggal 1 Mei 2002. Walaupun PSAK 59 sudah tidak berlaku lagi, namun inilah tonggak dari keperluan kita akan akuntansi syariah”.
     Adapun inti dari PSAK 59 yaitu pernyataan ini bertujuan untuk mengatur  perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah. Ruang lingkup dalam  pernyataan ini diterapkan untuk bank umum syariah, bank perkreditan rakyat syariah, dan kantor cabang syariah bank konvensional yang beroperasi di Indonesia. Hal-hal umum yang tidak diatur dalam pernyataan ini mengacu pada PSAK yang lain dan/atau prinsip akuntansi yang berlaku umum sepanjang tidak bertentangan dengan  prinsip syariah. Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan keuangan sesuai permintaan khusus(statutory) pemerintah, lembaga pengawas independen, dan  bank sentral (Bank Indonesia). Laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri atas beberapa komponen yaitu neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan  perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah, laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan, dan catatan atas laporan keuangan


2.C Kesimpulan

     Format laporan keuangan akuntansi perbankan syariah adalah neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan  perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah, laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan, dan catatan atas laporan keuangan.


Daftar Pustaka :
http://www.academia.edu/5520986/Perbandingan_IFRS_PSAK_Syariah_dan_Standar_AAOIFI_terhadap_Penerapannya_pada_Perbankan_Syariah
http://lindha1309.blogspot.com/2011/11/international-financial-reporting.html


Jumat, 02 Mei 2014

AKUNTANSI INTERNASIONAL

Nama    : Evi Nur Afiani
NPM    : 22210457
Kelas    : 4 EB18

ADOPSI POLA PSAK DI INDONESIA

1.A    Pembahasan

  Lembaga profesi akuntansi IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menetapkan bahwa Indonesia melakukan adopsi penuh IFRS pada 1 Januari 2012. Penerapan ini bertujuan agar daya informasi laporan keuangan dapat terus meningkat sehingga laporan keuangan dapat semakin mudah dipahami dan dapat dengan mudah digunakan baik bagi penyusun, auditor, maupun pembaca atau pengguna lain.
   Dalam melakukan konvergensi IFRS, terdapat dua macam strategi adopsi, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan-tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara-negara maju. Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara – negara berkembang seperti Indonesia.
Terdapat 3 tahapan dalam melakukan konvergensi IFRS di Indonesia, yaitu:
  1. Tahap Adopsi (2008 – 2011), meliputi aktivitas dimana seluruh IFRS diadopsi ke PSAK, persiapan infrastruktur yang diperlukan, dan evaluasi terhadap PSAK yang berlaku.
  2. Tahap Persiapan Akhir (2011), dalam tahap ini dilakukan penyelesaian terhadap persiapan infrastruktur yang diperlukan. Selanjutnya, dilakukan penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS.
  3. Tahap Implementasi (2012), berhubungan dengan aktivitas penerapan PSAK IFRS secara bertahap. Kemudian dilakukan evaluasi terhadap dampak penerapan PSAK secara komprehensif.
   Indonesia harus mengadopsi standar akuntansi internasional (International Accounting Standard/IAS) untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal

1.A.1   Pemahaman PSAK

   Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).  Dengan kata lain, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.
   Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mencakup konvensi, peraturan dan prosedur yang sudah disusun dan disahkan oleh lembaga resmi (standard setting body) pada saat tertentu. Pernyataan di atas memberikan pemahaman bahwa   Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan buku petunjuk tentang akuntansi yang berisi konvensi atau kesepakatan, peraturan dan prosedur yang telah disahkan oleh suatu lembaga atau institut resmi.  Dengan kata lain Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)merupakan sebuah peraturan tentang prosedur akuntansi yang telah disepakati dan telah disahkan oleh sebuah lembaga atau institut resmi.
   Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan Indonesia selalu mengacu pada teori-teori yang berlaku dan memberikan tafsiran dan penalaran yang telah mendalam dalam hal praktek terutama dalam pembuatan laporan keuangan dalam memperolah informasi yang akurat sehubungan data ekonomi. Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami bahwa  Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengacu pada penafsiran dan penalaran teori-teori yang “berlaku” dalam hal praktek “pembuatan laporan keuangan” guna memperoleh inforamsi tentang kondisi ekonomi.
   Pemahaman di atas memberikan gambaran bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi “tata cara penyusunan laporan keuangan” yang selalu mengacu pada teori yang berlaku, atau dengan kata lain didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung. Hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dapat mengalami perubahan/penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan kebutuhan informasi ekonomi.
   Dari keseluruhan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi. Sebagai suatu pedoman, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporann keuangan.  Namun paling tidak dapat memastikan bahwa penempatan unsur-unsur atau elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua dat ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang baik bagi tiap-tiap pihak.

1.A.2    Pemahaman Standarisasi

   Standardisasi adalah proses dalam menetapkan atau merumuskan dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib. Standar adalah sesuatu yang dibakukan dan disusun berdasarkan consensus semua pihak terkait dengan memperhatikan syarat – syarat kesehatan, keamanan, keselamatan lingkungan, berdasarkan pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya.

1.A.3    Pemahaman Harmonisasi
   Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara.
   Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite Standar Akuntansi Internasional pada tahun 1973. Baru-baru ini, sejumlah perusahaan yang berusaha memperoleh modal di luar pasar Negara asal dan para investor yang berusaha untuk melakukan diversifikasi investasi secara internasional menghadapi masalah yang makin meningkat sebagai akibat dari perbedaan nasional dalam hal akuntansi, pengungkapan, dan audit. Terkadang orang menggunakan istilah harmonisasi dan standarisasi seolah-seolah keduanya memiliki arti yang sama. Namun berkebalikan dengan harmonisasi, secara umum standarisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara, dan oleh karenanya lebih sukar untuk diimplemntasikan secara internasional. Harmonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir.

1.A.4   Pemahaman Konvergensi 
   Konvergensi dalam standar akuntansi dan dalam konteks standar internasional berarti nantinya ditujukan hanya akan ada satu standar. Satu standar itulah yang kemudian berlaku menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai oleh negara itu sendiri. Sebelum ada konvergensi standar biasanya terdapat perbedaan antara standar yang dibuat dan dipakai di negara tersebut dengan standar internasional. Konvergensi standar akan menghapus perbedaan tersebut perlahan-lahan dan bertahap sehingga nantinya tidak akan ada lagi perbedaan antara standar negara tersebut dengan standar yang berlaku secara internasional.
   Konvergensi standar akuntansi pada dasarnya adalah penyamaan bahasa bisnis. Setiap negara memiliki lembaga pengatur standar pelaporan keuangan. Indonesia memiliki Ikatan Akuntan Indonesia yang mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan sebagai satu-satunya standar yang diterima sebagai ‘bahasa bisnis’ perusahaan-perusahaan di Indonesia. Amerika Serikat memiliki Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) yang dirilis oleh Financial Accounting Standard Board (FASB). Uni Eropa memiliki International Accounting Standard (IAS) yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Dan seterusnya, setiap negara menggunakan standar pelaporan-standar pelaporan yang sangat mungkin divergen antara satu dengan yang lain. Tidak ada jaminan bahwa laporan-laporan keuangan yang disajikan di antara negara-negara yang berbeda tersebut dapat dibaca dengan bahasa yang sama. Perbedaan standar ini pada ujungnya juga akan menghambat para pelaku bisnis internasional dalam mengambil keputusan bisnisnya.
   Sejauh ini yang leading menjadi standar acuan adalah International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). IASB adalah badan pengatur standar dari International Accounting Standards Committee Foundation, sebuah lembaga independen nirlaba internasional yang bergerak di bidang pelaporan keuangan yang berkedudukan di Inggris.
   Untuk Indonesia, sebagai langkah awal Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) akan mengonvergensikan PSAK secara penuh dengan IFRS melalui tiga tahapan, yaitu tahap adopsi, tahap persiapan akhir dan tahap implementasi. Tahap adopsi dilakukan pada periode 2008-2011 meliputi aktivitas adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur, dan evaluasi terhadap PSAK yang berlaku.

1.B  Ruang Lingkup
   Industri jasa keuangan terutama industri asuransi jiwa yang berbasis kepercayaan nasabah, selalu mengutamakan “data reliability” karena melakukan bisnis dalam jangka panjang. Dalam pengelolaan data keuangan ini diperlukan suatu sistem pelaporan yang standar, menyajikan informasi yang jelas, tepat waktu, transparan dan memiliki akuntabilitas. Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia telah mengesahkan dan menerbitkan 3 PSAK untuk asuransi sebagai berikut:
  1. PSAK 62:  Kontrak Asuransi PSAK 62 yang diadopsi dari IFRS 4: Insurance Contract per Januari 2009 ini mempunyai tujuan yaitu untuk mengatur pelaporan keuangan kontrak asuransi oleh setiap entitas yang menerbitkan kontrak asuransi.
  2. PSAK 28 (revisi 2011): Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian PSAK 28 merupakan PSAK yang pengaturannya melengkapi PSAK 62. Oleh sebab itu untuk insurer yang memiliki kontrak asuransi kerugian selain menerapkan PSAK 62, juga harus menerapkan persyaratan dalam PSAK 28 (revisi 2011).
  3. PSAK 36 (revisi 2011): Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa PSAK 36 merupakan PSAK yang pengaturannya melengkapi PSAK 62. Oleh sebab itu untuk insurer yang memiliki kontrak asuransi jiwa selain menerapkan PSAK 62, juga harus menerapkan persyaratan dalam PSAK 28 (revisi 2011). PSAK 62 mengatur mengenai kontrak asuransi yang dimiliki entitas bukan hanya entitas asuransi, namun semua entitas yang mempunyai kontrak asuransi. Sehingga jika entitas non asuransi yang mempunyai kontrak asuransi sesuai ruang lingkup PSAK 62, maka entitas tersebut menerapkan PSAK 62. PSAK 62 ini dikeluarkan bersamaan dengan revisi PSAK 28 dan PSAK 36 sebagai seperangkat standar asuransi.

   1.C  KESIMPULAN
      PSAK 62 mengadopsi standar akuntansi internasional IFRS 4 yang bersifat prinsip atau principle based. Dengan mengadopsi IFRS 4 maka standar akuntansi Indonesia yang mengatur perusahaan asuransi yakni PSAK 28 dan PSAK 36 direvisi agar tidak bertentangan dengan IFRS 4. Revisi untuk PSAK 28 dan PSAK 36 banyak menghapus paragraf-paragraf yang bersifat rule based serupa dengan aturan-aturang yang kaku. Jadi dapat disimpulkan bahwa saat ini PSAK di Indonesia masih berupa pola yang mengacu kepada IAS yang artinya PSAK di Indonesia tidak seratus persen sama dengan IAS. Karena penerapan adopsi IFRS belum dilakukan secara utuh pada standar pelaporan keuangan di Indonesia dan masih harus dilakukan secara bertahap guna melakukan adopsi penuh IFRS.


Daftar pustaka:
http://sistem-akuntansi1000.blogspot.com/2012/09/pengertian-standar-akuntansi-keuangan.html
http://septiyan-akuntansi.blogspot.com/2013/06/harmonisasi-akuntansi-international.html
http://www.slideshare.net/ginasakinah5/standarisasi-dan-spesifikasi-simplisia-dan-ekstrak
http://mahasiswifeuta.blogspot.com/2012/09/konvergensi.html
http://miiraand.blogspot.com/2014/04/penerapan-ifrs-di-indonesia.html
http://annn-bell.blogspot.com/2012/04/pengaruh-asuransi-terhadap-ifrs.html

Sabtu, 11 Januari 2014

TUGAS 4 ETIKA PROFESI AKUNTASI

TUGAS 4 ETIKA PROFESI AKUNTANSI
07/01/2014

Nama : Evi Nur Afiani
NPM : 22210457
Kelas : 4EB18

1. Jelaskan bagaimana audit sosial independen dan mekanisme perlindungan formal dapat mendorong perilaku etis !
Jawab : 
Audit sosial yang  independen, yang mengevaluasi keputusan dan praktek manajemen dalam hal kode etik organisasi, meningkatkan halitu. Audit tersebut dapat berupa evaluasi secara teraturatau mereka dapat terjadi secara acak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sebuah program etika yang efektif mungkin membutuhkan keduanya. Untuk menjaga integritas, auditor harus bertanggung jawab kepada dewan direktur perusahaan dan menyajikan temuan langsung ke mereka. Susunan ini memberikan pengaruh kepada auditor dan mengurangi kesempatan untuk balas dendam dari mereka yang diaudit
http://pengantarmanajemen2013.files.wordpress.com/2013/10/bahan-kuliah-4.pdf

2. Jelaskan tahapan pengembangan moral Lawrence Kohlberg !
Jawab :
Tahap – tahap perkembangan Moral Menurut Lawrence Kohlberg :
Dalam penelitiannya Lawrence Kohlberg berhasil memperlihatkan 6 tahap dalam seluruh proses berkembangnya pertimbangan moral anak dan orang muda. Keenam tipe ideal itu diperoleh dengan mengubah tiga tahap Piaget/Dewey dan menjadikannya tiga “tingkat” yang masing-masing dibagi lagi atas 2 “tahap”. ketiga “tingkat” itu adalah tingkat prakonvensional, konvensional dan pasca-konvensional.
•    Tahap prakonvensional sering kali berperilaku “baik” dan tanggap terhadap label-label budaya mengenai baik dan buruk, namun ia menafsirkan semua label ini dari segi fisiknya (hukuman, ganjaran kebaikan) atau dari segi kekuatan fisik mereka yang mengadakan peraturan dan menyebut label tentang yang baik dan yang buruk. Tingkat ini biasanya ada pada anak-anak yang berusia empat hingga sepuluh tahun.
•    Tingkat kedua atau tingkat konvensional juga dapat digambarkan sebagai tingkat konformis, meskipun istilah itu mungkin terlalu sempit. Pada tingkat ini, anak hanya menuruti harapan keluarga, kelompok atau bangsa, dan dipandangnya sebagai hal yang bernilai dalam dirinya, tanpa mengindahkan akibat yang segera dan nyata. Individu tidak hanya berupaya menyesuaikan diri dengan tatanan sosialnya, tetapi juga untuk mempertahankan, mendukung dan membenarkan tatanan sosial itu.
•    Tingkat pasca-konvensional dicirikan oleh dorongan utama menuju ke prinsip-prinsip moral otonom, mandiri, yang memiliki validitas dan penerapan, terlepas dari otoritas kelompok-kelompok atau pribadi-pribadi yang memegangnya dan terlepas pula dari identifikasi si individu dengan pribadi-pribadi atau kelompok-kelompok tersebut. Pada tingkat ini terdapat usaha yang jelas untuk merumuskan nilai-nilai dan prinsip moral yang memiliki keabsahan dan dapat diterapkan terlepas dari otoritas kelompok atau orang yang berpegang pada prinsip-prinsip itu.
http://alifiaz.blogspot.com/2013/04/perkembangan-moral-menurut-lawrence.html

3. Jelaskan pendekatan wortel dan tongkat atau the carrot and stick !
Jawab :
Teori wortel dan tongkat tentang motivasi (seperti teori fisika Newton) berlaku dengan baik di bawah situasi tertentu. Alat pemuas kebutuhan psikologi manusia dan dalam batas tertentu kebutuhan keamanan dapat disediakan atau tidak diberikan oleh manajemen. Pekerjaan itu juga merupakan alat demikian juga uaph kerja, kondisi kerja dan keuntungan. Dengan alat-alat tersebut individu dapat dikendalikan selama dia berusaha untuk mencari nafkah. Tetapi teori wortel dan tongkat tidak berlaku sekaligus jika seseorang telah mencapai level penghidupan yang cukup dan termotivasi akan kebutuhan pada level yang lebih tinggi. Manajemen tidak dapat menyedia kanrasa hormat pada diri untuk seseorang, atau rasa hormat dari kelompoknya atau pemuasan kebutuhan akan pemenuhan diri. Ini dapat menciptakan suatu kondisi dimana dia didorong untuk mencari pemuasan bagi dirinya sendiri atau ini dapat menghalanginya dengan gagalnya terciptanya kondisi itu
http://masroed.wordpress.com/2011/09/09/sisi-perusahaan-dari-manusia/

4. Carilah beberapa contoh perilaku tidak etis min.5 !
jawab :
1. penjualan produk ke luar negeri yang sudah terbukti merusak kesehatan dan tidak diperbolehkan didalam negeri
2. perusahaan makanan bayi yang memaksakan suatu formula bagi bayi dibanyak negara miskin sementara air susu ibu akan lebih sehat bagi bayi
3.  mengambil barang-barang kantor untuk dibawa pulang
4.  berbohong dengan alasan sakit untuk menutupi pekejaan yang tidak beres
5.  perusahaan membayar upah pekerja yang rendah dibeberapa negara berkembang untuk membuat sepatu mereka yang berharga tinggi
6.  penipuan produk yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan
7.  penjualan produk yang sudah kadarluwarsa
http://tariles41.blogspot.com/2009/11/contoh-perilaku-tidak-etis-1.html


5.    Apa yang dimaksud dengan :
a.    Penyimpangan ditempat kerja
b.    Penyimpangan hak milik
c.    Penyimpangan politik
d.    Penyimpangan produksi
Jawab :
a.    Penyimpangan ditempat kerja
Penyimpangan di tempat kerja adalah perilaku tidak etis yang melanggar norma-norma organisasi mengenai benar atau salah.

b.    Penyimpangan hak milik.
Perilaku tidak etis terhadap harta milik perusahaan. Misalnya: menyabot, mencuri atau merusak peralatan, mengenakan tarif jasa yang lebih tinggi dan mengambil  kelebihannya, menipu jumlah jam kerja, mencuri dari perusahaan lain.
 
c.    Penyimpangan politik
Yaitu menggunakan pengaruh seseorang untuk merugikan orang lain dalam perusahaan. Misalnya: mengambil keputusan berdasarkan pilih kasih dan bukan kinerja, menyebarkan kabar burung tentang rekan kerja, menuduh orang lain atas kesalahan yang tidak dibuat.
 
d.    Penyimpangan produksi
Perilaku tidak etis dengan merusak mutu dan jumlah hasil produksi. Misalnya: pulang lebih awal, beristirahat lebih lama, sengaja bekerja lamban, sengaja membuang-buang sumber daya.
http://blog.stie-mce.ac.id/rina/2011/11/14/etika-manajerial/

Selasa, 19 November 2013

TUGAS 3 ETIKA PROFESI AKUNTANSI

TUGAS 3 ETIKA PROFESI AKUNTANSI
19/11/2013

SOAL

1.    Bagaimana budaya organisasi bisa mempengaruhi perilaku etis?
Jawab :
Pada dasarnya budaya organisasi itu bisa mempengaruhi perilaku etis dari adanya beberapa faktor dimana faktor tersebut dapat mempengaruhi budaya organisasi terhadap perilaku etis seseorang. Dan berikut ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi  budaya organisasi terhadap perilaku etis seseorang, yaitu :
A.    Individu
Faktor individu ini sangat mempengaruhi pada dasar pembentukan perilaku etis seseorang dimana tingkat pengetahuan, nilai-nilai moral yang tertanam pada diri, sikap dan perilaku dari pribadi seseorang yang akan membentuk suatu cara hidup yang berkembang dalam kegiatan berkelompok yang akan terbentuk nantinya dalam suatu organisasi. Jadi faktor individu adalah bagian dasar yang sangat berpengaruh dalam pembentukkan perilaku etis seseorang.

B.    Sosial
Faktor sosial ini juga membuat pembentukan pada perilaku etis seseorang dimana budaya organisasi muncul dari adanya perkumpulan sosial yang membentuk norma budaya, keputusan, tindakan dan perilaku rekan kerja, serta nilai moral dan sikap kelompok yang saling berinteraksi. Jadi faktor sosial merupakan juga bagian dasar setelah faktor individu yang berpengaruh dalam pembentukan perilaku etis seseorang dari budaya organisasi yang sudah ada sejak dahulu.Maka bisa diambil kesimpulan bahwa budaya organisasi bisa mempengaruhi perilaku etis itu melalui faktor individu dan faktor sosial dimana dari kedua faktor tersebut sangat berperan penting dalam pembentukan sikap perilaku seseorang dalam berorganisasi sehingga dapat dijadikan budaya organisasi.

C.    Kesempatan/Peluang
kebebasan yang ‘diberikan’ organisasi pada setiap karyawan untuk berperilaku tidak etis. Hal ini tercermin pada kebijakan, prosedur, dan kode etik organisasional.
http://auliarahmanchan.blogspot.com/2013/01/budaya-organisasi-bisa-mempengaruhi.html
http://tribuanadhea.blogspot.com/2012/11/bagaimanakah-budaya-organisasi-dapat.html


2.    Gambarkan faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku etis dan tidak etis !
Jawab :
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas
http://lismasetyowati.blogspot.com/2010/10/faktor-faktor-yang-mempengaruhi-etika.html

3.    Faktor apakah yang mempengaruhi etika secara international
Jawab :
Faktor Yang Mempengaruhi Etika Secara Internasional :
a.    Kejujuran
b.    Integritas
c.    Objektivitas
d.    Perilaku Profesional
e.    Tanggung Jawab
http://auliarahmanchan.blogspot.com/2013/01/faktor-yang-mempengaruhi-etika-secara.html

4.    Jelaskan cara menggunakan proses seleksi karyawan untuk mendorong perilaku etis !
Jawab :
Penampilan karyawan, baik yang bersifat fisik maupun mental, memiliki pengaruh bagi pembentukan citra perusahaan. Oleh karena itu etika yang baik perlu benar-benar ditanamkan dalam perilaku karyawan. Bagaimana mewujudkannya, berikut adalah tujuh cara untuk mendorong perilaku etis karyawan  :
1.    Berilah teladan perilaku yang Anda harapkan dari bawahan
2.     Kembangkanlah Kode etik formal yang tertulis
3.    Hukumlah setiap karyawan yang melanggar kode etik
4.    Adakan sesi pelatihan mengenai bagaimana mengatasi situasi tidak etis
5.    Dengarkanlah karyawan yang mempunyai keluhan sebelum mereka menyebarkannya keluar
6.    Tetapkanlah standar seleksi dan promosi yang mengukuhkan perilaku etik
7.    Tetapkanlah etika dan moralitas sebagai bahan pokok dalam kultur perusahaan
http://karuniarinaldo.blogspot.com/2012/06/jawabantugas-bagian-i-1.html


Jumat, 25 Oktober 2013

Skandal Etika Dibidang Akuntansi

SKANDAL ETIKA DIBIDANG AKUNTANSI


(TUGAS TULISAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI)
 
A.  KASUS
    
       Dalam Kode Etik Profesi Akuntan telah diatur bagaimana seharusnya para akuntan bertindak. Akan tetapi pada kenyataannya, selalu ada penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh para akuntan. Penyimpangan- penyimpangan ini tentunya berdampak kurang baik terhadap kredibilitas maupun nama baik akuntan di mata masyarakat.

Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.

Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.


B.  PEMBAHASAN

Laporan Keuangan yang accountable dan auditable sangatlah penting, baik bagiperusahaan itu sendiri maupun bagi para pelaku bisnis lainnya. Disini peran akuntan publik sangatlah penting. Akuntan publik sebagai suatu profesi yang mengemban kepercayaan publik harus bekerja dalam kerangka peraturan perundang-undangan, kode etik dan standar profesi yang jelas.
Berbagai pelanggaran etika yang dilakukan para akuntan telah banyak terjadi saat ini,misalnya berupa perekayasaan laporan keuangan untuk menunjukkan kinerja perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap kode etik profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karena akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi para akuntan dalam masyarakat.
Oleh karena itu,  sikap profesional dan ketaatan pada kode etik profesi akuntansi sangat penting untuk dimiliki oleh setiap akuntan.Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.
Oleh karena itu Akuntan Profesional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip fundamental sebagai berikut:
1.    Integritas, Akuntan Profesional harus bersikap jujur dalam semua hubungan professional dan bisnis.

2.    Objektivitas, Akuntan Profesional tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak boleh membiarkan terjadinya benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi kepentingan pihak lain secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan pertimbangan professional atau pertimbangan bisnis.

3.    Kompetensi dan sikap kehati-hatian professional, Akuntan Profesional memiliki kewajiban yang berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan keahlian pada suatu tingkat dimana klien atau pemberi kerja menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan pada pelatihan, perundang-undangan, dan teknik terkini.

4.    Kerahasiaan, Akuntan Profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil hubungan profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat dan spesifik kecuali terdapat hak dan professional untuk mengungkapkan.

5.    Profesional, Akuntan Profesional harus mematuhi hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi.


C. ANALISIS

Dalam kasus tersebut, sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Berdasarkan etika profesi akuntansi,  auditor  tersebut telah melanggar prinsip keempat, yaitu prinsip objektivitas. Dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Drs. PetrusMitra Winata. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Sebagai seorang akuntan publik, Drs. Petrus Mitra Winata seharusnya mematuhi Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang berlaku. Ketika memang dia harus melakukan jasa audit, maka audit yang dilakukan pun harus sesuai dengan Standar Auditing (SA) dalam SPAP.
Penelitian terhadap perilaku akuntan telah banyak dilakukan baik di luar negeri maupun di Indonesia. Penelitian ini dipicu dengan semakin banyaknya pelanggaran etika yang terjadi. Dari kondisi tersebut banyak peneliti yang ingin mencari tahu mengenai “faktor – faktor apa saja yang menjadi penentu atau mempengaruhi pengambilan keputusan tidak etis atau pelanggaran terhadap etika.
            Trevino (1990) menyatakan bahwa terdapat dua pandangan mengenai faktor – faktor yang mempengaruhi tindakan tidak etis yang dibuat oleh seorang individu. Pertama, pandangan yang berpendapat bahwa tindakan atau pengambilan keputusan tidak etis lebih dipengaruhi oleh karakter moral individu. Kedua, tindakan tidak etis lebih dipengaruhi oleh lingkungan, misalnya sistem reward dan punishment perusahaah, iklim kerja organisasi dan sosialisasi kode etik profesi oleh organisasi dimana individu tersebut bekerja.
            Sementara Volker menyatakan bahwa para akuntan profesional cenderung mengabaikan persoalan etika dan moral bilamana menemukan masalah yang bersifat teknis, artinya bahwa para akuntan profesional cenderung berperilaku tidak bermoral apabila dihadapkan dengan suatu persoalan akuntansi.
            Selain itu Finn Etal juga menyatakan bahwa akuntan seringkali dihadapkan pada situasi adanya dilema yang menyebabkan dan memungkinkan akuntan tidak dapat independen. Akuntan diminta untuk teta independen dari klien, tetapi pada saat yang sama kebutuhan mereka tergantung kepada klien karena fee  yang diterimanya, sehingga seringkali akuntan berada dalam situasi dilematis. Hal ini akan berlanjut jika hasil temuan auditor tidak sesuai dengan harapan klien, sehingga menimbulkan konflik audit. Konflik audit ini akan berkembang menjadi sebuah dilema etika ketika auditor diharuskan membuat keputusan yang bertentangan dengan independensi dan integritasnya dengan imbalan ekonomis yang mungkin terjadi atau tekanan di sisi lainnya.
            Situasi dilematis sebagaimana yang digambarkan di atas adalah situasi yang sangat sering dihadapi oleh auditor. Situasi demikianlah yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhada etika dan sangat wajarlah apabila ketika para pemakai laporan keuangan seperti investor dan kreditur mulai mempertanyakan kembali eksistensi akuntan sebagai pihak independen yang menilai kewajaran laporan keuangan

http://www.scribd.com/doc/141778508/Contoh-Skandal-Etika-Dibidang-Akuntansi

Selasa, 22 Oktober 2013

TUGAS 2 ETIKA PROFESI AKUNTANSI

TUGAS 2 (ETIKA PROFESI AKUNTANSI)
22/10/2013

SOAL

1.    Jelaskan faktor-faktor yang menentukan intensitas etika dari keputusan !
Jawab :
Ada 6 faktor yang menentukan intensitas etika dan dari keputusan yaitu :
a.     Besarnya akibat adalah jumalh kerugian atau keuntungan yang dihasilkan dari suatu keputusan etika.
b.    Kesepakatan social adalah kesepakatan apakah suatu perilaku itu baik atau buruk.
c.    Kemungkinan akibat adalah kesempatan dimana sesuatu akan terjadi dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
d.    Kesiapan sementara adalah waktu diantara tindakan dengan akibat yang ditimbulkannya.
e.     Kedekatan akibat adalah jarak social, kejiwaan, budaya, atau fisik dari pengambil keputusan dengan mereka yang terkena dampak dari keputusannya.
f.     Konsentrasi akibat adalah seberapa besar suatu tindakan mempengaruhi rata-rata orang.

http://renitasra.blog.perbanas.ac.id/2011/11/15/resume-mengelola-etika-dan-tanggung-jawab-sosial/


2.    Jelaskan prinsip-prinsip pengambilan keputusan yang etis !
Jawab :
a.     Autonomy
Isu ini berkaitan dengan apakah keputusan Anda melakukan eksploitasi terhadap orang lain dan mempengaruhi kebebasan mereka? Setiap keputusan yang Anda ambil tentunya akan mempengaruhi banyak orang. Oleh karena itu, Anda perlu mempertimbangkan faktor ini ke dalam setiap proses pengambilan keputusan Anda. Misalnya keputusan untuk merekrut pekerja dengan biaya murah. Seringkali perusahaan mengeksploitasi buruh dengan biaya semurah mungkin padahal sesungguhnya upah tersebut tidak layak untuk hidup.
 
b.  Non-malfeasance
Apakah keputusan Anda akan mencederai pihak lain? Di kepemerintahan, nyaris setiap peraturan tentunya akan menguntungkan bagi satu pihak sementara itu mencederai bagi pihak lain. Begitu pula halnya dengan keputusan bisnis pada umumnya, dimana tentunya menguntungkan bagi beberapa pihak namun tidak bagi pihak lain. Misalnya kasus yang belakangan menghangat yaitu pemerintah dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang baru disahkan dan ditentang oleh banyak pihak. Salah satunya implikasi dari UU tersebut adalah pemblokiran situs porno. Meskipun usaha pemerintah baik, namun banyak pihak yang menentangnya.
 
c.    Beneficence
Apakah keputusan yang Anda ambil benar-benar membawa manfaat? Manfaat yang Anda ambil melalui keputusan harus dapat menjadi solusi bagi masalah dan merupakan solusi terbaik yang bisa diambil.
 
d.      Justice
Proses pengambilan keputusan mempertimbangkan faktor keadilan, dan termasuk implementasinya. Di dunia ini memang sulit untuk menciptakan keadilan yang sempurnam namun tentunya kita selalu berusaha untuk menciptakan keadilan yang ideal dimana memperlakukan tiap orang dengan sejajar. Misalnya dalam keputusan reward, Astra Internasional mempunyai 2 filosofi dasar. Pertama adalah fair secara internal, dimana setiap orang dengan dengan golongan yang sama dan prestasi yang sama maka pendapatannya juga sama. Keputusan ini mencerminkan keadilan di dalam perusahaan itu sendiri. Sementara itu, filosofi lainnya adalah kompetitif secara eksternal, atau gaji yang bersaing dalam industri.
 
e.     Fidelity
Fidelity berkaitan dengan kesesuaian keputusan dengan definisi peran yang kita mainkan. Seringkali ini melibatkan ‘looking at the bigger picture’ atau melihat secara keseluruhan dan memahami peran Anda dengan baik. Misalnya keputusan Chairman Federal Reserve, Ben S. Bernanke untuk menyelamatkan Bear Stearns dengan cara menyokong dana bagi akuisisi JPMorgan terhadap Bear Stearns senilai $30 miliar dan dipertanyakan oleh banyak pihak. Namun, Bernanke berpendapat bahwa ia melakukannya demi mencegah kekacauan finansial yang akan dialami pasar jika Bear Stearns benar-benar bangkrut.

http://halamanbelakank.blogspot.com/2013/04/etika-dalam-pengambilan-keputusan.html


3.    Jelaskan suap (bribery) merupakan suatu tindakan yang tidak etis dengan memberikan sebuah contoh !
Jawab :
Bribery ( suap ) adalah tindakan membayar uang secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan atau kemudahan dalam proses birokrasi.Bribery merupakan suatu tindakan yang sangat tidak etis karena berlawanan dengan hukum dan sangat tidak dibenarkan oleh hukum. Tindakan bribery ini sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu, suap menyuap juga menjadikan biaya operasional pemerintahan menjadi membengkak. Anggaran yang seharusnya diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat, malah masuk ke kantong-kantong pribadi pejabat, atau memperkaya diri.
Contoh :
Baru-baru ini, contoh pejabat publik yang terjerat kasus suap adalah Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad. Pada Oktober 2011 lalu, Wali Kota Bekasi Moctar Muhammad sujud syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas. Namun kebahagiaan itu tidak berlangsung lama, Mahkamah Agung (MA) menganulir keputusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi. MA berdalih bahwa politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu terbukti menyuap dan menerima suap.
MA menjelaskan, Mochtar terbukti melakukan penyuapan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Barat. Modusnya, ia meminta pimpinan satuan kerja di Pemerintah Kota Bekasi untuk menyisihkan dua persen uang proyek sampai terkumpul Rp 4,5 miliar. Atas perintah Mochtar, Rp 4 miliar itu diberikan kepada anggota DPRD Jawa Barat agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi segera disetujui.
Kasus serupa menimpa Soemarmo, wali kota Semarang. Pria yang juga diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjadi tersangka dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2012. Pria yang sebelumnya berkarir sebagai sekretaris daerah ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang selama 20 hari Sejak 30 Maret lalu.
Kasusnya terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 2 Anggota DPRD Sumartono dan Agung Pumo Sarjono serta Sekda Akhmat Zaenuri pada Oktober 2011 lalu. Ketiganya telah ditahan lebih dulu.
 
http://gahaabipraya.blogspot.com/2012_10_01_archive.html