KEBIJAKAN PENANGANAN LUMPUR LAPINDO
PENDAHULUAN
Tragedi ‘Lumpur Lapindo’ dimulai pada tanggal 27 Mei 2006. Peristiwa ini menjadi suatu tragedi ketika banjir lumpur panas mulai menggenangi areal persawahan, pemukiman penduduk dan kawasan industri. Hal ini wajar mengingat volume lumpur diperkirakan sekitar 5.000 hingga 50 ribu meter kubik perhari (setara dengan muatan penuh 690 truk peti kemas berukuran besar). Akibatnya, semburan lumpur ini membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur: genangan hingga setinggi 6 meter pada pemukiman; total warga yang dievakuasi lebih dari 8.200 jiwa; rumah/tempat tinggal yang rusak sebanyak 1.683 unit; areal pertanian dan perkebunan rusak hingga lebih dari 200 ha; lebih dari 15 pabrik yang tergenang menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan lebih dari 1.873 orang; tidak berfungsinya sarana pendidikan; kerusakan lingkungan wilayah yang tergenangi; rusaknya sarana dan prasarana infrastruktur (jaringan listrik dan telepon); terhambatnya ruas jalan tol Malang-Surabaya yang berakibat pula terhadap aktivitas produksi di kawasan Ngoro (Mojokerto) dan Pasuruan yang selama ini merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur.
Lumpur juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Kandungan logam berat (Hg), misalnya, mencapai 2,565 mg/liter Hg, padahal baku mutunya hanya 0,002 mg/liter Hg. Hal ini menyebabkan infeksi saluran pernapasan, iritasi kulit dan kanker. Kandungan fenol bisa menyebabkan sel darah merah pecah (hemolisis), jantung berdebar (cardiac aritmia), dan gangguan ginjal.
Selain perusakan lingkungan dan gangguan kesehatan, dampak sosial banjir lumpur tidak bisa dipandang remeh. Setelah lebih dari 100 hari tidak menunjukkan perbaikan kondisi, baik menyangkut kepedulian pemerintah, terganggunya pendidikan dan sumber penghasilan, ketidakpastian penyelesaian, dan tekanan psikis yang bertubi-tubi, krisis sosial mulai mengemuka. Perpecahan warga mulai muncul menyangkut biaya ganti rugi, teori konspirasi penyuapan oleh Lapindo, rebutan truk pembawa tanah urugan hingga penolakan menyangkut lokasi pembuangan lumpur setelah skenario penanganan teknis kebocoran 1 (menggunakan snubbing unit) dan 2 (pembuatan relief well) mengalami kegagalan. Akhirnya, yang muncul adalah konflik horisontal.
PENYEBAB SEMBURAN LUMPUR
Setidaknya ada 3 aspek yang menyebabkan terjadinya semburan lumpur panas tersebut. Pertama, adalah aspek teknis. Pada awal tragedi, Lapindo bersembunyi di balik gempa tektonik Yogyakarta yang terjadi pada hari yang sama. Hal ini didukung pendapat yang menyatakan bahwa pemicu semburan lumpur (liquefaction) adalah gempa (sudden cyclic shock) Yogya yang mengakibatkan kerusakan sedimen.
Namun, hal itu dibantah oleh para ahli, bahwa gempa di Yogyakarta yang terjadi karena pergeseran Sesar Opak tidak berhubungan dengan Surabaya. Argumen liquefaction lemah karena biasanya terjadi pada lapisan dangkal, yakni pada sedimen yang ada pasir-lempung, bukan pada kedalaman 2.000-6.000 kaki. Akhirnya, kesalahan prosedural yang mengemuka, seperti dugaan lubang galian belum sempat disumbat dengan cairan beton sebagai sampul. Hal itu diakui bahwa semburan gas Lapindo disebabkan pecahnya formasi sumur pengeboran. Sesuai dengan desain awalnya, Lapindo harus sudah memasang casing 30 inchi pada kedalaman 150 kaki, casing 20 inchi pada 1195 kaki, casing (liner) 16 inchi pada 2385 kaki dan casing 13-3/8 inchi pada 3580 kaki. Ketika Lapindo mengebor lapisan bumi dari kedalaman 3580 kaki sampai ke 9297 kaki, mereka belum memasang casing 9-5/8 inci. Akhirnya, sumur menembus satu zona bertekanan tinggi yang menyebabkan kick, yaitu masuknya fluida formasi tersebut ke dalam sumur. Sesuai dengan prosedur standar, operasi pemboran dihentikan, perangkap Blow Out Preventer (BOP) di rig segera ditutup & segera dipompakan lumpur pemboran berdensitas berat ke dalam sumur dengan tujuan mematikan kick. Namun, dari informasi di lapangan, BOP telah pecah sebelum terjadi semburan lumpur. Jika hal itu benar maka telah terjadi kesalahan teknis dalam pengeboran yang berarti pula telah terjadi kesalahan pada prosedur operasional standar.
Kedua, aspek ekonomis. Lapindo Brantas Inc. adalah salah satu perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk BP-MIGAS untuk melakukan proses pengeboran minyak dan gas bumi. Saat ini Lapindo memiliki 50% participating interest di wilayah Blok Brantas, Jawa Timur. Dalam kasus semburan lumpur panas ini, Lapindo diduga “sengaja menghemat” biaya operasional dengan tidak memasang casing. Jika dilihat dari perspektif ekonomi, keputusan pemasangan casing berdampak pada besarnya biaya yang dikeluarkan Lapindo. Medco, sebagai salah satu pemegang saham wilayah Blok Brantas, dalam surat bernomor MGT-088/JKT/06, telah memperingatkan Lapindo untuk memasang casing (selubung bor) sesuai dengan standar operasional pengeboran minyak dan gas. Namun, entah mengapa Lapindo sengaja tidak memasang casing, sehingga pada saat terjadi underground blow out, lumpur yang ada di perut bumi menyembur keluar tanpa kendali.
Ketiga, aspek politis. Sebagai legalitas usaha (eksplorasi atau eksploitasi), Lapindo telah mengantongi izin usaha kontrak bagi hasil/production sharing contract (PSC) dari Pemerintah sebagai otoritas penguasa kedaulatan atas sumberdaya alam. Poin inilah yang paling penting dalam kasus lumpur panas ini. Pemerintah Indonesia telah lama menganut sistem ekonomi neoliberal dalam berbagai kebijakannya. Alhasil, seluruh potensi tambang migas dan sumberdaya alam (SDA) “dijual” kepada swasta/individu (corporate based). Orientasi profit an sich yang menjadi paradigma korporasi menjadikan manajemen korporasi buta akan hal-hal lain yang menyangkut kelestarian lingkungan, peningkatan taraf hidup rakyat, bahkan hingga bencana ekosistem. Penjualan aset-aset bangsa oleh pemerintahnya sendiri tidak terlepas dari persoalan kepemilikan. Dalam perspektif kapitalisme dan ekonomi neoliberal seperti di atas, isu privatisasilah yang mendominasi.
ISU-ISU MENONJOL
Aspek Lingkungan
Menurut Pasal 33 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi kegiatan usaha minyak dan gas bumi tidak dapat dilaksanakan di wilayah dekat rumah tinggal, dekat bangunan umum dan wilayah pabrik. Sementara, lokasi sumur Banjar Panji 1 berada 600 meter dari permukiman warga. Namun pemerintah daerah justru meloloskan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) berikut turunan izin lainnya terhadap kegiatan usaha ini. Seharusnya dalam dokumen UKL/UPL tersebut, sudah diperkirakan bagaimana kondisi geografis wilayah tersebut dan desain (pengeboran) apa yang seharusnya dirancang untuk mengahadapi situasi tersebut. Faktanya, pemerintah dan Lapindo justru menutup mata dengan kondisi tersebut. Seolah-olah hal tersebut terjadi karena bencana alam dan Lapindo lepas dari tanggung jawab.
Upaya penanganan (pasca semburan) yang dilakukan selama ini justru jauh dari aspek perlindungan lingkungan. Selain itu, aroma yang timbul dari luapan lumpur yang berdampak pusing dan mual turut hadir dalam peristiwa tersebut. Dengan bergeraknya angin, aroma tersebut dapat dirasakan lebih dari 2 km dari wilayah semburan. Tentunya, tidak adanya perencanaan yang komprehensif menjadi salah satu penyebab.
Hal yang paling penting adalah isi dari Peraturan Presiden No.14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang tidak memasukkan deputi bidang yang menangani secara khusus pemulihan dan pengawasan serta perlindungan lingkungan hidup. Padahal, upaya pemulihan dan pengawasan terhadap lingkungan menjadi faktor penting untuk menilai dampak lingkungan yang akan terjadi.
Aspek Ekonomi
Kajian dampak kerusakan dan kerugian akibat lumpur Lapindo di Sidoarjo yang dilakukan Bappenas dengan melibatkan Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Jawa Timur, memperkirakan kerugian total mencapai Rp27,4 triliun selama sembilan bulan terakhir, yang terdiri atas kerugian langsung sebesar Rp11,0 triliun dan kerugian tidak langsung Rp16,4 triliun. Laporan awal penilaian kerusakan dan kerugian akibat bencana semburan lumpur panas di Sidoarjo yang diperoleh ANTARA News, Rabu (10/4), menyebutkan bahwa angka kerugian itu berpotensi meningkat menjadi Rp44,7 triliun, sedangkan akibat potensi kenaikan kerugian dampak tidak langsung menjadi Rp33,7 triliun.
Aspek lain yang seharusnya menjadi catatan adalah pemberian ganti rugi korban luapan lumpur. Terminologi yang seharusnya muncul sebelum dilakukan pemberian ganti rugi adalah konsep dasar penguasaan dan pengusahaan usaha minyak dan gas bumi yang diatur dalam Pasal 4 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut menyebutkan bahwa minyak dan gas bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan. Artinya, dalam proses pemberian ganti rugi tersebut, peran negara tidak bisa dilepaskan dengan terdapatnya kandungan sumber daya alam di dalamnya. Fakta yang terjadi saat ini, pemberian ganti rugi dilakukan dengan mekanisme jual beli dan dilakukan antara pihak Lapindo, dalam hal ini ditangani oleh PT Minarak Lapindo Jaya dengan warga korban. Praktis secara hukum hak atas tanah dan bangunan tersebut menjadi milik Lapindo Brantas.
Bagaimanapun pengambilalihan tanah merupakan perbuatan hukum yang berakibat terhadap hilangnya hak-hak seseorang yang bersifat fisik maupun nonfisik, dan hilangnya harta benda untuk sementara waktu atau selama-lamanya. Namun, yang sering dilupakan selama ini adalah interpretasi asas fungsi sosial hak atas tanah. Selain hak atas tanah harus digunakan sesuai dengan sifat dan tujuan haknya, juga berarti bahwa harus terdapat keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum. Isu sentral dalam pengambilalihan hak atas tanah adalah pemberian ganti kerugian sebagai bukti terhadap pengakuan, penghormatan, dan perlindungan HAM. Angin reformasi yang menerpa segala bidang juga berimbas pada kebijakan tentang pengambilalihan tanah. Artinya, pengambilalihan tanah harus dilakukan dengan menjunjung tinggi HAM. Peran negara/pemerintah yang sentralistik seharusnya sudah bergeser ke arah pemberian kesempatan yang lebih besar kepada masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan kegiatan yang menyangkut kepentingan publik.
Aspek Sosial
Dalam penanganan dampak sosial, pemerintah melakukan, antara lain, meminta untuk menuntaskan pembayaran uang muka cash and carry 20 persen kepada korban di empat desa (Siring, Jatirejo, Kedungbendo, dan Renokenongo) yang masuk dalam peta dampak lumpur 4 Desember 2006. Setelah itu menuntaskan pembayaran kepada seluruh warga yang masuk peta terdampak lumpur 22 Maret 2007 (warga Perum TAS I, Desa Gempolsari, Kalitengah, sebagian Kedungbendo).
LBI juga diminta menyiapkan dana simpanan di-escrow account Rp 100 miliar tiap minggunya untuk pembayaran uang muka 20 persen setelah proses verifikasi, sedang 80 persen sisanya akan dibayarkan sebulan sebelum masa kontrak dua tahun habis.
Dampak sosial juga tak kalah parah. Warga Desa Renokenongo yang rumahnya terkena semburan lumpur panas masih banyak tinggal di pengungsian di Pasar Baru Porong, Sidoarjo. Sekitar 500 keluarga tinggal di bangunan kios pasar. Pertumbuhan kejiwaan dan sosial anak-anak yang tinggal di penampungan itu dikhawatirkan terganggu. Mereka, 900-an warga Desa Renokenongo, hanya menanti tanggung jawab Lapindo Brantas Inc.
Aspek Hukum
Pada 27 November 2007, Pengadilan Jakarta Selatan menolak gugatan legal standing Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas menyemburnya lumpur panas. Hakim menyatakan munculnya lumpur akibat fenomena alam. Pengadilan Jakarta Pusat menolak gugatan korban yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Hakim beralasan, Lapindo sudah mengeluarkan banyak dana untuk mengatasi semburan lumpur dan membangun tanggul. Terakhir, Mahkamah Agung juga menolak permohonan uji materi atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007.
REKOMENDASI
Perlu kemauan politik yang kuat dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan korban lumpur Lapindo dengan mengedepankan rasa keadilan.
Tindakan para warga korban luapan lumpur, yang menuntut ganti rugi dalam bentuk dan perlakuan yang sama diantara sesama mereka, seharusnya dapat dibenarkan secara hukum. Pemerintah seyogyanya melakukan relokasi warga ke lokasi baru dengan biaya dari Lapindo tanpa menghilangkan hak atas tanah para korban dengan tanahnya di areal lumpur.
Upaya Gubernur ataupun pihak Lapindo untuk menyediakan kompleks perumahan sebagai pengganti rumah warga yang terkena luapan lumpur sebagai upaya pemukiman kembali secara kolektif, termasuk didalamnya relokasi untuk pabrik atau industri rakyat, hendaknya tetap bisa ditawarkan sebagai salah satu solusi, dan bukan satu satunya solusi, yang tentu harus disertai dengan berbagai bantuan kemudahan ijin khususnya bagi relokasi industri.
Mengingat mendesaknya penyelesaian masalah, maka hal yang sangat mungkin untuk segera dilakukan sebagai salah satu solusi adalah mendorong atau bahkan memaksa Negara dalam hal ini pemerintah untuk melakukan upaya nyata menyelamatkan hak hak warga masyarakat terlebih dahulu, bahkan bisa jadi, apabila sangat mendesak pemerintah menggunakan pinjaman lunak guna pemberian talangan ganti rugi kepada warga, baru selanjutnya Negara dalam hal ini pemerintah, menyelesaikan masalah hukum dengan pihak P.T Lapindo Brantas.
Bagi warga korban luapan lumpur yang tanah ataupun rumahnya masih menjadi agunan pinjaman di Bank, mereka tetap harus juga diperlakukan sama, sepanjang hak pembayaran yang mereka terima sebagai ganti rugi proporsional, artinya dapat dikurangi atau dipotong sejumlah tanggungan mereka di Bank, atau masing-masing warga secara individual dapat bernegosiasi dengan pihak Bank atas keberadaan jaminan pengganti apabila ikatan hukum mereka atau pinjaman mereka tetap diteruskan dengan kontribusi dari pemerintah maupun prakarsa–prakarsa yang dilakukan oleh kelompok kelompok masyarakat.
Pembayaran ganti rugi disarankan dibayarkan langsung kepada yang berhak, setelah terjadi kesepakatan kejelasan hubungan hukum atau kelanjutan hubungan hukum antara individu korban dengan pihak Bank. Masalah administrasi bukti kepemilikan atau status hukum kepemilikan dari tanah atau rumah warga korban luapan lumpur yang tidak sempurna, hendaknya bisa diatasi dengan kebijakan khusus yang bersifat terbatas, misalnya diatur dalam bentuk hukum peraturan pemerintah yang mengatur kekhususan solusi.
Kedudukan atau posisi hukum dari PT MINARAK LAPINDO JAYA perlu diperjelas kaitannya dengan Perpres 14 tahun 2007, dan akan sangat baik apabila bentuk hukum yang mengaturnya tidak dalam bentuk Perpres akan tetapi Peraturan Pemerintah, sehingga lebih memiliki kepastian hukum.
Dalam menciptakan kesiapan menghadapi bencana maupun pasca bencana, pemerintah sebenarnya dapat dan harus melakukan pendekatan yang melibatkan masyarakat/komunitas (community based disaster risk management). Pemerintah dapat memanfaatkan modal sosial yang selama ini sudah mengakar di budaya masyarakat, yakni sikap gotong-royong.
Khusus korban lumpur Lapindo yang merupakan petani, hendaknya perlu diperhatikan bahwa ganti rugi berupa uang hendaknya dapat digunakan kembali untuk membeli lahan pertanian. Bukan hanya cukup untuk tempat tinggalnya saja. Hal itu disebabkan bahwa tanggung jawab PT Lapindo tidak hanya sekedar memindahkan penduduk, tetapi secara moral dan ekonomi juga harus berupaya memberdayakan kembali masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar