Minggu, 08 April 2012

Tugas Aspek HUkum Dalam Ekonomi

  I .     Permasalahan Ketenagakerjaan secara Nasional serta Penyelesaiannya

Sejak Indonesia Merdeka, masalah ketenagakerjaan secara terus menerus telah menjadi problem berkepanjangan. Ini disebabkan oleh ketidakmampuan ekonomi untuk menyerap tenaga kerja yang cukup besar jumlahnya dan meningkat relative cukup tinggi setiap tahunnyya (Labour Surplus Economy). Walaupun dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi (bahkan disebut sebagai salah satu negara yang mengalami "miracle economy" sampai tahun 1996, dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata 7,5 dari tahun 1970-1996), kondisi ketenagakerjaan (Employment Crisis) semakin nyata. Ini semua disebabkan belum pernah adanya model politik ekonomi yang bertumpu pada optimalisasi human capital khususnya kesempatan kerja (Employment based Economy). Krisis ketenagakerjaan ini semakin diperburuk lagi oleh krisis moneter tahun 1997. Krisis moneter tersebut telah mengakibatkan terpuruknya perekonomian Indonesia dalam kurun waktu 1997-1999. Krisis moneter tersebut meluas menjadi multi krisis yang mencakup krisis ekonomi, politik, keamanan, pemerintahan, hukum, kepercayaan, sosial, bahkan krisis moral (moral hazard)sehingga good governance makin jauh, yang secara keseluruhan menurunkan dan memperparah krisis ketenagakerjaan.
Mencermati secara lebih mendalam berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada, maka masalah tersebut berpangkal dari persoalan pokok “upaya pemenuhan kebutuhan hidup” serta upaya meningkatkan kesejahteraan hidup. Persoalan pemenuhan kebutuhan pokok baik kebutuhan akan barang seperti pangan, sandang dan papan; maupun jasa seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan adalah akar penyebab utama sekaligus faktor pendorong terjadinya permasalahan ketenagakerjaan. Terjadinya kelangkaan lapangan kerja menyebabkan sebagian anggota masyarakat menganggur dan ini berdampak pada ketidakmampuan mereka memenuhi kebutuhan hidupnya.

Demikian juga persoalan gaji yang rendah yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan; tuntutan kenaikan gaji agar dapat memenuhi kebutuhan yang lebih baik; tuntutan tunjangan social berupa pendidikan dan kesehatan agar kebutuhan akan pendidikan dan kesehatan dapat dipenuhi. Bahkan persoalan pekerja kontrak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan berpengaruh dan sangat terkait erat dengan persoalan pemenuhan kebutuhan pokok.

Karena akar permasalahannya terletak pada pemenuhan kebutuhan hidup. Dengan demikian, agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan tuntas, persoalan pemenuhan kebutuhan masyarakat harusnya juga menjadi fokus perhatian. Selain itu, penyelesaian berbagai masalah ketenagakerjaan perlu dilakukan dengan tetap mencari solusi yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Tidak ada yang terzalimi, baik pekerja maupun pengusaha.

Karenanya, langkah penting yang dilakukan adalah melakukan kategorisasi, dengan memisahkan permasalahan ketenagakerjaan yang terkait erat dengan pemenuhan kebutuhan dan masalah yang langsung berhubungan dengan masalah kontrak kerja pengusaha dengan pekerja.
Untuk kategori pertama, yakni masalah ketenagakerjaan yang berhubungan erat dengan masalah pemenuhan kebutuhan contohnya adalah persoalan ketersediaan lapangan kerja; pengangguran, lemahnya SDM, tuntutan kenaikan upah, tuntutan tunjangan sosial, masalah buruh wanita dan pekerja di bawah umur. Sedangkan untuk kategori kedua, yakni permasalahan kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja ini mencakup persoalan pemutusan hubungan kerja, penyelesaian sengketa perburuhan dan lain sebagainya.
Persoalan pertama, yakni masalah ketenagakerjaan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat, sangat erat kaitannya dengan fungsi dan tanggungjawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Persoalan ini haruslah diselesaikan melalui kebijakan dan implementasi negara dan tidak menyerahkan penyelesaiannya semata kepada pengusaha dan pekerja.


Sedangkan persoalan kedua, yakni masalah kontrak kerja, dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Pemerintah dalam hal ini hanya berfungsi sebagai pengawas sekaligus penengah jika terjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengusaha dan pekerja.
Keadaan tenaga kerja di Indonesia ditandai oleh adanya beberapa masalah yang bersifat strukturil. Pertama, adanya pertumbuhan penduduk yang tinggi telah menyebabkan adanya kelebihan tenaga kerja secara umum. Daya serap ekonomi untuk penyaluran jumlah tenaga yang besar ini masih perlu ditingkatkan melalui pembangunan.

Kedua, pasar tenaga kerja masih belum mampu menyalurkan tenaga kerja secara effisien karena banyaknya hambatan-hambatan yang terdapat dalam pelaksanaan penyaluran tenaga. Hal ini berarti bahwa tenaga kerja yang ada belum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan.
Adanya penyebaran tenaga kerja yang kurang seimbang diantara berbagai pulau di Indonesia, sebagai akibat penyebaran penduduk yang kurang seimbang, merupakan masalah strukturil yang ketiga. Masalah ini juga merupakan salah satu sebab mengapa pemanfaatan tenaga kerja secara keseluruhan belum optimal.
Dalam Repelita II telah dikemukakan tiga bentuk kebijaksanaan untuk mengatasi masalah- masalah tenaga kerja. Pertama, kebijaksanaan-kebijaksanaan yang bersifat umum baik di bidang ekonomi maupun sosial. Dibidang ekonomi umpamanya, kebijaksanaankebijaksanaan umum seperti kebijaksanaan fiskal, moneter dan lain-lain diarahkan dan diorientasikan kepada perluasan kesempatan kerja. Dibidang sosial umpamanya, hasil-hasil yang dicapai dalam keluarga berencana akan mengurangi pertambahan angkatan kerja dalam jangka panjang. Kedua, kebijaksanaan berbagai sektor pembangunan juga diarahkan kepada perluasan kesempatan kerja. Dan, ketiga, kebijaksanaan-kebijaksanaan khusus yang ditempuh dalam rangka mengatasi masalah-masalah tenaga kerja dalam jangka waktu pendek.

Dalam bab ini akan ditinjau langkah-langkah yang ditempuh dalam pelaksanaan kebijaksanaan khusus tersebut. Langkah-langkah khusus ini dimaksudkan untuk mencapai tujuan-tujuan berikut :
a.       Perluasan kesempatan kerja secara langsung dalam rangka mengurangi pengangguran dan menyerap pertambahan angkatan kerja di daerah pedesaan. Usaha-usaha ini menyangkut Program Pembangunan Desa.
b.      Pembinaan dan penggunaan tenaga kerja secara lebih effektif  di dalam pembangunan. Usaha-usaha ini menyangkut Program Pembinaan dan Penggunaan Tenaga Kerja.
c.       Peningkatan ketrampilan tenaga kerja. Usaha-usaha ini menyangkut Program Pendidikan Tenaga Kerja.
d.      Peningkatan hubungan kerja yang lebih serasi dan perlindungan tenaga kerja, Usaha-usaha ini menyangkut Pembinaan Hubungan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
Masalah ketenagakerjaan merupakan masalah yang sulit dan kompleks karena berkaitan erat dengan keadaan politik, sosial dan ekonomi pada suatu masa tertentu. Misalnya masalah penggangguran, penempatan tenaga kerja didalam maupun ke luar negeri, hubungan industrial, penyelesaian perselisihan perburuhan, UMP, pemogokan, dan lain-lain, yang selalu dinamis, berkembang sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Masalah ketenagakerjaan diwaktu mendatang akan menjadi lebih sulit lagi dengan adanya globalisasi, dan perkembangan didalam negeri negeri sendiri terutama dengan berlakunya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
a.       Dalam rangka globalisasi tenaga kerja asing akan bebas masuk ke Indonesia
Untuk bekerja pasda sektor, bidang dan pekerjaan apapun, tanpa kita bisa membatasi pekerjaan-pekerjaan apa yang boleh diduduki, atau tertutup bagi tenaga kerja asing seperti sekarang ini. Semua pekerjaan termasuk bidang hukum akan terbuka bagi tenaga kerja asing, yang berarti persaingan tenaga kerja lokal terhadap asing bertambah berat apalagi mengingat bahwa kualitas tenaga kerja kita masih kurang mampu untuk bersaing dengan tenaga kerja asing. Untuk menagatasi hal itu maka pemerintah kita harus mengambil tindakan-tindakan antisipatif antara lain sebagai berikut :
•         Turut memikirkan dan menciptakan pola kebijakan di bidang pendidikan nasional yang sesuai dengan dan memenuhi kebijakan ekonomi.
•         Meningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia agar bisa bersain dengan tenaga kerja asing untuk merebut kesempatan kerja yang ada, baik di dalam maupun di luar negeri.
•         Mengevaluasi kembali syarat jabatan/pekerjaan yang ada;
•         Peninjauan ulang peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai lagi, dan disesuaikan dengan perkembang zaman;
•         Memperluas/menciptakan lapangan kerja sesuai dengan kebijakan ekonomi;
Untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia tentu saja Departemen Tenaga Kerja tidak dapat berjalan sendiri, karena masalah peningkatan kualitas tenaga kerja menyangkut masalah-masalah teknis dan pembiayaan/pendanaan. Masalah teknis misalnya berkaitan dengan pekerjaan/jabatan teknis dibidang perminyakan harus bekerjasama dengan Depatemen Energi dan Sumber Daya Mineral, demikian juga pekerjaan-pekerjaan teknis sektor lain, harus bekerjasama dengan departemen teknis yang bersangkutan. Masalah pembiyaan/pendanaan harus dikordinasi dengan Departemen Keuangan.
b.      Dalam pelaksanaan otonomi daerah pada tahun 2001, berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yang menitikberatkan otonomi pada pemerintah daerah tingkat II, yaitu kabupaten atau kota, maka sebagian besar tugas pemerintah (pusat) akan dilakukan oleh kabupaten atau kota.

Dengan mengkaji secara mendalam hukum-hukum Islam, kita dapati bahwa Islam sebagai sebagai prinsip ideology (mabda) telah berusaha mengatasi berbagai persoalan-persoalan yang muncul dalam ketenagakerjaan secara fundamental dan konprehensif. Dalam memecahkan masalah tersebut Islam memahami bahwa penyelesaiannya perlu memperhatikan factor penyebab utama munculnya persoalan ketenagakerjaan. Untuk persoalan yang muncul akibat kebijakan Negara dalam bidang politik ekonomi, menurut Islam negaralah yang bertanggungjawab untuk menyelesaikannya. Sedangkan masalah ketenagakerjaan yang muncul akibat semata hubungan pengusaha dan pekerja, maka ini seharusnya dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Islam telah menjelaskan secara rinci bagaimana kontrak kerja pengusaha-pekerja melalui hukum-hukum yang menyangkut ijaratul ajir. Dengan dipatuhi ketentuan-ketentuan Islam dalam hubungan pengusaha dan pekerja, diharapkan masalah-masalah yang ada dapat diselesaikan dengan lebih baik.

II .     Permasalahan Ketenagakerjaan Di Surakarta serta Penyelesaiannya

Rasio perbandingan antara kebutuhan formasi calon pegawai negeri di Kota Surakarta, Jawa Tengah,  tidak sebanding dengan jumlah pencari kerja. Sebanyak 315 formasi diperebutkan oleh hampir 12 ribu pelamar.
Sudjono, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surakarta seusai seuasi pembukaan Job Market Fair di Grha Wisata Niaga Surakarta, Ia mengutarakan ingin memberikan alternatif bagi para pengangguran melalui bursa kerja  Job Market Fair.

Menurut Sundjojo, dalam acara ini tersedia setidaknya 2.214 lowongan kerja. “Terdiri dari 43 perusahaan, baik skala lokal maupun nasional,” katanya. Sedangkan salah satu perusahaan yang menjadi peserta merupakan perusahaan penyalur tenaga kerja.
Ia berharap kegiatan tersebut  mengurangi angka pengangguran di Kota Surakarta yang masih tinggi. “Dari data terakhir pada  2007  ada sekitar 26 ribu pengangguran,” katanya. Pada 2009 mendatang ia  merencanakan  survei jumlah pengangguran khusus bagi warga Surakarta.
Satu perusahaan peserta acara, Batik Semar, juga berharap bisa mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas melalui kegiatan tersebut. “Kami  bisa bertemu langsung dengan calon pencari kerja,” kata Direktur Batik Semar, Ananda Soewono.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar