Senin, 09 April 2012

Tugas Aspek HUkum Dalam Ekonomi


Perlindungan Hukum Eksploitasi Anak Dalam Pekerjaan Terburuk


Masalah seputar kehidupan anak telah banyak menjadi perhatian kita bersama. Sebagai akibat dari kegagalan pranata sistem sosial yang ada di negeri ini, sehingga banyak sekali terjadi kasus-kasus pelanggaran terhadap hak-hak anak. Untuk itu dalam rangka membangun kondisi ideal yang diperlukan untuk melindungi hak-hak anak yang belum mampu diwujudkan oleh negara, maka diskusi-diskusi dan aksi sosial untuk mendorong perubahan menuju perlindungan hak-hak anak harus terus dibicarakan dalam ruang publik. Sehingga muncul kesamaan persepsi, kesefahaman memandang pentingnya sosialisasi dan advokasi tentang perlindungan terhadap anak-anak.

Bermacam bentuk eksploitasi terhadap pekerja anak baik di sektor formal maupun informal  telah menyebabkan anak-anak tidak memperoleh hak-haknya di bidang pendidikan, pelayanan, kesehatan, menikmati masa kanak-kanak untuk belajar dan bermain. Untuk menghapus  pekerja anak memang memerlukan waktu, tenaga, dana dan kesadaran seluruh masyarakat, akan tetapi banyak anak yang tidak bisa menunggu sampai pemecahan masalah kemiskinan  dan pembangunan terselesaikan.

Dalam realitas sosial, terjadinya kasus-kasus yang melanggar hak-hak anak, mendiskreditkan dan menindasnya baik akibat rendahnya pendidikan, faktor keluarga, tidak adanya perlindungan, persoalan lingkungan sekitar dan keterhimpitan secara sosial-ekonomi lainnya seperti pekerja anak, penjualan anak, kekerasan anak baik dalam rumah tangga maupun di luar, pelanggaran dan kekerasan seksual serta eksploitasi seksual terhadap anak dan sebagainya, yang semuanya merupakan fenomena gunung es.

Hadirnya UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah sebagai bentuk regulasi yang lahir akibat semakin derasnya masalah-masalah sosial tersebut terjadi, yang akhirnya membuat elemen-elemen masyarakat yang peduli terhadap problem ini menjadi resah sehingga mendorong Legislatif di tingkat nasional untuk serius memperhatikan masalah-masalah menyangkut perlindungan anak-anak Indonesia ini.

Pelanggaran terhadap hak-hak anak dapat terjadi melalui berbagai bentuk seperti eksploitasi  untuk kepentingan ekonomis bagi perorangan maupun kelompok, kekerasan dalam rumah tangga dan  perlakuan  diskriminatif  baik  dalam keluarga  maupun  di  masyarakat  yang dilakukan  secara  nyata  maupun terselubung.  Berkaitan  dengan  pekerja anak, masih banyak anak-anak yang dapat ditemui bekerja di luar rumah disebabkan oleh kebutuhan ekonomi. Dari segi jumlah pekerja  anak  akan  terus  mengalami peningkatan  karena  krisis  ekonomi  yang melanda  Indonesia.  Bermacam  bentuk eksploitasi terhadap pekerja anak di sektor formal  dan  informal  telah  menyebabkan anak-anak tidak memperoleh hak-haknya di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, termasuk  menikmati  masa kanak-kanak untuk belajar dan bermain.

Perlindungan hukum bagi pekerja anak dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja / buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1, yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Selain itu UU ini pula menyebutkan bahwa setiap anak memiliki hak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, memang memperbolehkan anak bekerja jika dalam kondisi ekonomi yang memaksa, namun harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan yaitu : usia tidak boleh kurang dari 15 tahun, hanya boleh bekerja pada jenis-jenis pekerjaan ringan yang tidak membahayakan fisik, mental dan moral anak, serta tidak boleh bekerja lebih dari 3 jam, harus seizin orang tua dan juga harus tetap bersekolah.

Jutaan anak Indonesia kini dipaksa atau pun terpaksa kehilangan masa kecil dan masa bermain mereka. Dengan alasan ekonomi, sebagian besar dari mereka terpaksa menjadi pekerja di bawah umur yang sarat akan resiko yang sangat membahayakan. Peringatan tersebut diberikan karena PBB mencatat, beratus juta anak-anak menderita dan mati karena perang, kekerasan, eksploitasi, ditelantarkan serta berbagai bentuk aniaya dan diskriminasi. Di seluruh dunia, anak-anak hidup dalam keadaan yang teramat sulit, menjadi cacat permanen atau cedera parah oleh konflik bersenjata; mereka juga terusir di dalam negerinya sebagai pengungsi; menderita akibat bencana alam dan bencana buatan manusia; termasuk bahaya terkena radiasi dan bahan kimia yang berbahaya; sebagai anak para pekerja yang berpindah-pindah dan kelompok-kelompok yang kurang beruntung dalam segi sosial; sebagai korban rasisme, diskriminasi rasial, xenophobia (ketakutan pada apapun yang berbau asing) dan ketiadaan toleransi yang terkait.

Badan PBB yang menangani tenaga kerja, International Labour Organization (ILO), lewat Direktur Eksekutif ILO untuk Standar dan Prinsip-Prinsip Serta Hak-Hak Mendasar di Tempat Kerja, Kari Tapioka, Bulan April 2008 lalu menilai pemerintah Indonesia cukup berhasil dalam menangani pekerja anak. Praktek eksploitasi anak dalam pekerjaan yang menonjol adalah :
1)      Anak yang diperdagangkan untuk prostitusi di sebagian wilayah.
2)      Indonesia seperti Surabaya (Jawa Timur), Jepara (Jawa Tengah),  Jogjakarta, dan Jakarta.
3)      Anak  yang dilibatkan untuk produksi, peredaran dan perdagangan obat terlarang di Jakarta.
4)      Pekerja anak di sektor alas kaki di Ciomas, Bogor, Tasikmalaya (Jawa Barat).
5)      Pekerjaan anak di sektor perikanan lepas pantai di sumatera Utara.
6)      Pekerja Anak di sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Pasir (Kalimantan Timur).

Data statistik tentang pekerja anak usia di bawah 15 tahun belum tersedia secara lengkap dan akurat, karena tidak tersedia informasi atau data yang cukup yang dapat menunjukkan tentang jumlah maupun penyebaran pekerja anak. Data yang tersedia berupa data Survey Angkatan Kerja (Sakernas) tentang penduduk berusia 10-17 tahun ke atas yang bekerja. Walaupun data Sakernas tidak menginformasikan secara akurat tentang jumlah maupun penyebaran pekerja anak, akan tetapi dari data tersebut dapat diinformasikan tentang lapangan pekerjaan utama yang banyak mempekerjakan anak, jenis pekerjaan yang dilakukan anak, curahan kerja dan upah yang diterima oleh anak.[1]

Data Sakernas 2004 menginformasikan jumlah anak yang bekerja pada usia 10-17 tahun mencapai 2.865.073 orang yang terdiri dari 1.734.125 anak laki-laki dan 1.130.948 anak perempuan.[2]  Persentase anak yang bekerja di sektor pertanian, kehutanan, perburuan dan perikanan sebesar 55,06 persen, sektor  perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel sebesar 17,05 persen, di sektor industri pengolahan sebesar 13,22 persen,di sektor jasa kemasyarakatan sebesar 8,17 persen, di sektor angkutan, pergudangan, dan komunikasi sebesar 2,37 persen, di sektor pertambangan sebesar 1,34 persen, di sektor bangunan sebesar 1,94 persen, di sektor listrik, gas dan air sebesar 0,04 persen, dan di sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan sebesar sebesar 0,08 persen. Tahun 2005, jumlah anak yang bekerja di Indonesia telah mencapai 35,0 juta orang, menunjukkan terjadi peningkatan sebesar 0,13 % jika dibandingkan dengan tahun 2003.

Ada dua kelompok keterlibatan anak dalam pekerjaan.[3] Kelompok pertama adalah anak yang melakukan pekerjaan tanpa memperoleh upah dalam rangka membantu orang tua, melatih ketrampilan, belajar bertanggung jawab atau dalam rangka hal lainnya. Dalam melakukan pekerjaan ini tidak ada eksploitasi, baik secara fisik, mental, sosial maupun intelektualnya. Dengan pekerjaan tersebut anak masih dapat menikmati hak-haknya secara baik dan tidak terganggu proses tumbuh kembangnya. Sedangkan kelompok kedua adalah  anak yang melakukan pekerjaan di bawah perintah orang lain dengan mendapat upah. Dalam melakukan pekerjaan ini anak tereksploitasi, baik secara fisik, mental, sosial maupun intelektualnya. Dengan pekerjaan tersebut anak tidak dapat menikmati hak-haknya secara baik dan terganggu proses tumbuh kembangnya. Kelompok kedua ini disebut sebagai pekerja anak dan banyak terlibat dalam berbagai bentuk pekerjaan terburuk anak.

Sumber lain, yakni dari Data Sensus Kesejahteraan Nasional (Susenas) tahun 2003,  di Indonesia terdapat 1.502.600 anak berusia 10 hingga 14 tahun yang bekerja dan tidak bersekolah, sekitar 1.621.400 anak tidak bersekolah serta membantu di rumah atau melakukan hal lainnya. Apabila survey yang dilakukan pemerintah juga mencakup usia di bawah 10 tahun, dan 15-17 tahun dimasukkan, tentu angkanya akan jauh lebih besar. Sebanyak 4.180.000 anak usia sekolah lanjutan pertama (13-15) atau 19 persen dari anak usia itu, tidak bersekolah. Data Susenas juga menyebutkan insiden pekerja anak dan ketidak hadiran di sekolah terbilang tinggi di daerah pedesaan. Di perkotaan sekitar 90,34 persen anak-anak usia 10-14 tahun dilaporkan bersekolah, dibandingkan dengan 82,92 persen di pedesaan.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengungkapkan, progres pengurangan tenaga kerja anak cukup signifikan. Bila tahun 2005 jumlahnya mencapai 7 %, tahun 2006 turun menjadi 5,5 %, dan pada tahun 2007 turun lagi menjadi 3,8 %.[4]

Untuk pekerja anak, sebagian setuju penghapusan terhadap pekerja anak, tetapi sebagian lain tak setuju karena penghapusan akan mengakibatkan banyak anak-anak kehilangan akses ekonominya. Sehingga dirasa tepat jika dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja anak mempunyai perlindungan khusus, semisal pembatasan jam kerja yang tidak mengganggu jam pendidikan yang mereka kenyam. Supaya terwujudnya Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak dari eksploitasi pekerjaan terburuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar